1. Kesetaraan Hak bagi Pemangku Kepentingan BSI memastikan bahwa hak-hak seluruh pemegang saham, nasabah, mitra bisnis, karyawan, dan masyarakat dihormati sesuai dengan peraturan yang berlaku dan setiap pihak mendapatkan akses informasi yang jelas dan akurat tanpa perlakuan khusus atau diskriminatif. 2. Keadilan dalam Pengambilan Keputusan Seluruh kebijakan dan keputusan yang dibuat oleh BSI berlandaskan prinsip keadilan dan tidak menguntungkan pihak tertentu secara tidak wajar. Dalam penyelesaian perselisihan atau sengketa, BSI menerapkan prinsip keadilan dengan memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya. 3. Kesetaraan dalam Kesempatan Kerja BSI menerapkan sistem rekrutmen, promosi, dan pengembangan karier secara transparan dan adil tanpa membedakan suku, agama, ras, gender, atau latar belakang lainnya. Seluruh karyawan diberikan kesempatan yang sama untuk mengembangkan kompetensi dan meningkatkan kariernya berdasarkan kinerja dan kemampuan. 4. Transparansi dan Perlindungan Nasabah BSI memberikan informasi yang jelas mengenai produk dan layanan, termasuk risiko, manfaat, serta ketentuan yang berlaku, sehingga nasabah dapat mengambil keputusan finansial yang tepat. Bank juga menjamin perlindungan terhadap data dan hak-hak nasabah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan menerapkan prinsip Fairness, BSI berupaya menciptakan lingkungan yang adil dan kondusif bagi seluruh pemangku kepentingan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan syariah. Dalam rangka evaluasi penerapan prinsip TARIF, pada tahun 2024 Bank juga telah turut serta dalam kegiatan penilaian Corporate Governance Perception Index (CGPI) yang diselenggarakan oleh The Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG). Hasil CGPI tahun 2024 memperoleh skor sebesar 91,80 dengan predikat “Sangat Tepercaya” yang menggambarkan bahwa organ perusahaan dan segenap anggota perusahaan BSI telah berkomitmen dan konsisten dalam mengimplementasikan prinsip dan sistem tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Penilaian Komite di Bawah Direksi Dalam melaksanakan cakupan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing, Direksi dibantu oleh 7 (tujuh) Komite di bawah Direksi yang terdiri dari: 1. Komite Manajemen Risiko 2. IT Steering Committee 3. Komite Policy & Procedure 4. Komite Bisnis 5. Komite Sumber Daya Manusia 6. Komite Aset dan Liabilitas 7. Steering Committee Crisis Management – Business Continuity Management Penilaian kinerja Komite di bawah Direksi dilakukan secara tahunan berdasarkan pelaksanaan tugas dan rapat yang telah dilaksanakan masing-masing komite selama tahun buku. Berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh Direksi, selama tahun 2024 seluruh Komite di bawah Direksi telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Perubahan Komposisi Anggota Direksi Selama tahun 2024, telah terjadi perubahan komposisi anggota Direksi. Perubahan komposisi anggota Direksi dilakukan berdasarkan kebutuhan Bank. Perubahan komposisi anggota Direksi adalah sebagai berikut: KOMPOSISI DIREKSI SEBELUM RUPS TAHUNAN TAHUN 2024 Komposisi Direksi sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 17 Mei 2024 yaitu sebanyak 10 (sepuluh) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang Direktur Utama, 1 (satu) orang Wakil Direktur Utama, dan 8 (delapan) orang Direktur sebagai berikut: Hery Gunardi : Direktur Utama Bob Tyasika Ananta : Wakil Direktur Utama Ngatari : Direktur Retail Banking Tribuana Tunggadewi : Direktur Compliance & Human Capital Anton Sukarna : Direktur Sales & Distribution Ade Cahyo Nugroho : Direktur Finance & Strategy Zaidan Novari : Direktur Wholesale Transaction Banking Moh. Adib : Direktur Treasury & International Banking Saladin Dharmanugraha Effendi : Direktur Information Technology Grandhis Helmi Harumansyah : Direktur Risk Managament LAPORAN DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH PT Bank Syariah Indonesia Tbk Laporan Tahunan 2024 40
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5