sepenuhnya apa yang mereka dapatkan dari produk tersebut dan bagaimana produk tersebut beroperasi sesuai dengan prinsip syariah. BSI juga melakukan kegiatan edukasi untuk meningkatkan pemahaman nasabah tentang produk-produk syariah yang ada, sehingga nasabah dapat membuat keputusan yang lebih bijak terkait penggunaan produk perbankan. BSI memberikan akses yang luas dan terbuka bagi pemangku kepentingan untuk memperoleh informasi yang relevan mengenai kinerja, kebijakan, serta aktivitas yang dilakukan oleh bank. BSI menyediakan website yang mudah diakses, yang berisi berbagai informasi terkait produk, layanan, kebijakan, laporan tahunan, laporan keberlanjutan, serta pengumuman-pengumuman penting lainnya. Selain website, BSI juga menggunakan berbagai saluran komunikasi lain seperti sosial media dan email untuk menyampaikan informasi kepada nasabah dan publik secara terbuka dan teratur. Terkait Akuntabilitas, seluruh organ Bank telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Selama tahun 2024, Direksi telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab, antara lain melaksanakan RUPS Tahunan, menyusun Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP), Rencana Bisnis Bank (RBB), Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) dan rencana kerja lainnya, menyusun Laporan Tahunan, Laporan Keuangan dan Laporan Keberlanjutan, memastikan sistem akuntansi Bank telah sesuai dengan standar akuntansi keuangan dan prinsip-prinsip pengendalian internal, melaksanakan rapat internal Direksi maupun bersama group terkait, memastikan kecukupan proses dan sistem untuk mengidentifikasi, menilai dan mengendalian risiko yang dihadapi Bank serta membuat struktur organisasi, tugas dan menetapkan tanggung jawab yang jelas termasuk pengangkatan manajemen. Selama tahun 2024, Dewan Komisaris telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya terkait pengawasan terhadap kebijakan kepengurusan dan jalannya pengurusan Bank, yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar Bank, serta Rencana Kerja yang ditetapkan pada awal tahun. Pengawasan yang dilakukan antara lain melakukan fungsi pengawasan terhadap Rencana Bisnis Bank (RBB), menelaah Informasi Keuangan, pengendalian internal di BSI, Tingkat Kesehatan Bank, Satuan Kerja Manajemen Risiko, pelaksanaan kepatuhan di BSI, teknologi informasi, pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Dewan Komisaris juga telah memberikan Persetujuan terhadap hal-hal yang Wajib Mendapat Persetujuan Dewan Komisaris serta melakukan kunjungan pengawasan. Selama tahun 2024, Dewan Pengawas Syariah telah memberikan nasihat dan saran melalui berbagai cara yang memastikan penerapan prinsip syariah dalam aktivitas pasar modal. Pemberian nasihat dilakukan melalui rapat dan diskusi rutin dengan manajemen Bank atau lembaga yang terlibat, guna membahas masalah operasional dan memastikan kesesuaian dengan syariah. Selain itu, DPS juga dapat mengeluarkan laporan tertulis yang merinci hasil audit dan pengawasan mereka, termasuk rekomendasi atau perbaikan yang diperlukan. Akuntabilitas organ perusahaan telah terlihat dengan berbagai macam capaian kinerja Bank, baik dari aspek operasional maupun keuangan. Dari sisi kepatuhan syariah, Bank telah memastikan bahwa seluruh produk dan jasa Bank telah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah nasional (DSN) dan Opini Dewan Pengawas Syariah (DPS). Terkait Responsibilitas (Pertanggungjawaban), BSI telah memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip syariah dalam setiap aktivitas operasionalnya, serta menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan. Sebagai bank syariah, landasan utama pelaksanaan prinsip-prinsip syariah dalam seluruh kegiatan BSI adalah Al-Qur’an dan Hadist. Prinsip-prinsip syariah tersebut dijalankan BSI dengan tata kelola perusahaan yang baik, yang tunduk dan berpedoman pada berbagai ketentuan serta peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang mengatur BSI sebagai perseroan terbatas, bank dan/atau perusahaan terbuka. Selain itu, Bank mengadopsi berbagai standar tata kelola terbaik yang berlaku di maupun internasional dan meningkatkan cakupan implementasi GCG antara lain sebagai berikut: 1. Prinsip-prinsip Corporate Governance yang dikembangkan oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). 2. ASEAN Corporate Governance (CG) Scorecard yang diterbitkan oleh ASEAN Capital Market Forum (ACMF). 3. Pedoman Umum Governansi Korporat Indonesia (PUGKI) yang dikembangkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG). 4. Principles for Enhancing Corporate Governance yang diterbitkan oleh Basel Committee on Banking Supervision. Terkait dengan Independensi, BSI menjaga independensi dalam pengambilan keputusan, bebas dari benturan kepentingan dan pengaruh pihak eksternal yang tidak sah, untuk memastikan objektivitas dan integritas dalam operasional bank. BSI melakukan optimalisasi seluruh fungsi organ yang saling melengkapi dalam menciptakan lingkungan pengendalian yang efektif dan mendukung integritas informasi yang digunakan untuk pelaporan maupun pengambilan keputusan, sehingga mendorong penguatan pertahanan tiga lapis (three lines model), dalam rangka mewujudkan pertumbuhan yang sehat, berkelanjutan, serta mencapai tujuan BSI tanpa mengabaikan kepentingan stakeholders. Terkait dengan Fairness (Kewajaran/Kesetaraan), BSI memperlakukan semua pemangku kepentingan secara adil dan setara, tanpa diskriminasi, serta menghormati hak-hak mereka sesuai dengan perjanjian dan peraturan yang berlaku. BSI memastikan bahwa seluruh pemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal, diperlakukan secara adil, transparan, dan tanpa diskriminasi melalui beberapa aspek sebagai berikut: PT Bank Syariah Indonesia Tbk Laporan Tahunan 2024 39
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5