Sistem Manajemen Risiko Dalam menjalankan Sistem manajemen risiko, Bank mengacu pada 4 (empat) pilar penerapan manajemen risiko yaitu: Pengawasan Aktif Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Kebijakan dan Prosedur Manajemen Risiko Serta Penetapan Limit Risiko Kecukupan Proses Manajemen Risiko & Sistem Informasi Manajemen Risiko Sistem Pengendalian Intern yang Menyeluruh Mencakup 10 Risiko yang dihadapi Bank Umum Syariah • Efektivitas pengendalian internal atas operasional bisnis dan manajemen risiko • Kaji ulang penerapan manajemen risiko • Risk identification, measurement & monitoring • Reporting & MIS • Risk Analytics • Metodologi dan prosedur manajemen risiko • Risk Limit • Organization • Kebijakan & strategi manajemen risiko • Risk Appetite & Risk Tolerance • Risk Culture STRONG RISK MANAGEMENT Pengawasan Aktif Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah memiliki tanggung jawab bersama dalam memastikan efektivitas pelaksanaan manajemen risiko di BSI. Pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris berlangsung secara berkala melalui mekanisme kerja Komite Pemantau Risiko, Komite Tata Kelola Terintegrasi, dan Komite Audit. Selain itu, koordinasi antara Dewan Komisaris dengan Direksi dan pejabat eksekutif bank juga dilakukan melalui rapat-rapat rutin, seperti Rapat Komisaris dan Direksi. Direksi menjalankan pengawasan aktif dengan intensitas tinggi melalui berbagai komite yang ada, seperti Komite Manajemen Risiko, Komite ALCO, IT Steering Committee, Komite Bisnis, Komite Pembiayaan, Komite Kebijakan dan Prosedur, Komite SDM, serta BCM Steering Committee. Koordinasi internal di tingkat Direksi juga diperkuat melalui rapat-rapat rutin, termasuk Rapat Dewan Direksi dan Rapat Direktur Bidang. Dewan Pengawas Syariah melakukan pengawasan secara periodik melalui rapat-rapat dengan seluruh jajaran eksekutif bank. Mereka juga senantiasa membangun komunikasi yang konstruktif dengan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi untuk memastikan keselarasan dalam pengelolaan prinsip syariah dan manajemen risiko. Dengan demikian, ketiga pihak ini bekerja secara sinergis dalam mengawasi dan mengoptimalkan implementasi manajemen risiko di BSI. Kebijakan dan Prosedur Manajemen Risiko Serta Penetapan Limit Risiko Bank membuat dan menetapkan kebijakan manajemen risiko dengan memperhatikan visi, misi dan rencana strategis serta menetapkan prosedur, ketentuan pelaksanaan atas limit transaksi/aktivitas, produk dan portofolio Bank. KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO Kebijakan dan prosedur disusun dan diimplementasikan dengan memperhatikan karakteristik, ukuran dan kompleksitas usaha, tingkat risiko yang diambil, toleransi risiko, profil risiko, serta ketentuan peraturan perundang-undangan, ketentuan lain yang berlaku, prinsip syariah, dan/atau praktik perbankan yang sehat. Bank menetapkan ketentuan pokok dalam menerapkan manajemen risiko antara lain meliputi: PT Bank Syariah Indonesia Tbk Laporan Tahunan 2024 443
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5