Laporan Tahunan 2024

1. Penetapan risiko yang terkait dengan kegiatan usaha didasarkan atas hasil analisis Bank terhadap risiko yang melekat pada setiap kegiatan usaha sesuai dengan karakteristik, ukuran dan kompleksitas usaha. 2. Penetapan metode dalam melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko serta sistem informasi manajemen risiko untuk menilai secara tepat eksposur risiko pada setiap kegiatan usaha. 3. Penetapan data yang harus dilaporkan, format laporan dan jenis informasi yang harus dimasukkan dalam laporan manajemen risiko sehingga mencerminkan eksposur risiko yang menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan bisnis dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah. 4. Penetapan kewenangan dan besaran limit secara berjenjang, termasuk Batasan transaksi yang memerlukan persetujuan Direksi, serta penetapan toleransi risiko yang merupakan Batasan potensi kerugian yang dapat diserap oleh permodalan Bank dan sarana pemantauan terhadap perkembangan eksposur risiko Bank. 5. Penetapan peringkat profil risiko sebagai dasar bagi Bank untuk menetukan Langkah perbaikan terhadap kegiatan usaha tertentu serta untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan kebijakan dan strategi manajemen risiko. 6. Struktur organisasi yang secara jelas merumuskan peran dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, DPS, komite, Satuan Kerja Manajemen Risiko, satuan kerja operasional, SKAI dan satuan kerja pendukung lainnya. 7. Penetapan sistem pengendalian intern dalam penerapan manajemen risiko dilakukan untuk memastikan kepatuhan Bank terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, ketentuan lain yang berlaku, prinsip syariah dan ketentuan intern Bank, efektivitas dan efisiensi kegiatan operasional Bank, efektivitas budaya risiko pada seluruh jenjang organisasi Bank, serta tersedianya informasi manajemen risko yang lengkap, akurat, kini, utuh dan tepat waktu. 8. Kebijakan rencana kelangsungan usaha (business continuity plan atau business continuity management) atas kemungkinan kondisi ekstern dan intern terburuk, sehingga kelangsungan usaha Bank dapat dipertahankan termasuk rencana pemulihan bencana (disaster recovery plan) dan rencana darurat (contingency plan). PROSEDUR DAN PENETAPAN LIMIT Untuk memastikan eksposur risiko tetap terkendali, BSI menyediakan kebijakan dan prosedur yang memadai sebagai acuan bagi seluruh unit kerja. Ini mencakup penetapan limit risiko yang dirancang untuk meminimalkan potensi kerugian dan menjaga stabilitas bank. Pengelolaan risiko ini melekat pada setiap aktivitas operasional dan bisnis BSI. Dalam rangka mengendalikan risiko yang berasal dari faktor internal maupun eksternal, BSI menetapkan Risk Appetite Statement (RAS) dan limit risiko. RAS berfungsi sebagai panduan untuk menerima, memantau, menghindari, atau memaksimalkan risiko terkait peluang bisnis yang ada. Dengan adanya RAS, BSI dapat menjalankan bisnis secara dinamis dan mencapai target yang telah ditetapkan, sambil tetap menjaga tingkat risiko dalam batas yang terkendali (manageable). Bank menentukan limit risiko yang sesuai dengan tingkat risiko yang akan diambil, toleransi risiko, dan strategi bisnis Bank secara keseluruhan dengan memperhatikan kemampuan modal Bank untuk dapat menyerap eksposur risiko atau kerugian yang timbul, pengalaman kerugian di masa lalu, kemampuan SDM dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, ketentuan yang berlaku dan prinsip syariah. Prosedur dan penetapan limit risiko meliputi: 1. Akuntabilitas dan jenjang delegasi wewenang yang jelas. 2. Dokumentasi prosedur dan penetapan limit secara memadai untuk memudahkan pelaksanaan kaji ulang dan jejak audit. 3. Pelaksanaan kaji ulang terhadap prosedur dan penetapan limit secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu, sesuai dengan jenis risiko, kebutuhan dan perkembangan Bank. 4. Penetapan limit secara komprehensif atas seluruh aspek yang terkait dengan risiko, yang mencakup limit risiko secara keseluruhan, limit per jenis risiko, dan limit per aktivitas fungsional Bank yang memiliki eksposur risiko. Besaran limit risiko diusulkan oleh satuan kerja operasional terkait, yang selanjutnya direkomendasikan kepada SKMR untuk mendapat persetujuan Direksi melalui Komite Manajemen Risiko. Kecukupan Proses Manajemen Risiko BSI menerapkan proses manajemen risiko yang meliputi kegiatan identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko serta tersedianya sistem informasi yang memadai. Bank mengelola seluruh jenis risiko yang terkait dengan operasional bisnis Bank sesuai ketentuan regulator yaitu risiko kredit, risiko operasional, risiko likuiditas, risiko pasar, risiko hukum, risiko kepatuhan, risiko reputasi, risiko strategik, risiko imbal hasil dan risiko investasi secara menyeluruh dan terintegrasi. 1. Identifikasi Risiko a. Bank mengidentifikasi karakteristik risiko yang melekat pada seluruh aktivitas Bank termasuk emerging risk. b. Bank mengidentifikasi risiko dari produk dan kegiatan usaha Bank. c. Bank mengidentifikasi risiko terhadap seluruh risiko secara berkala serta termasuk sharia risk. d. Bank mengidentifikasi risiko terhadap seluruh risiko secara berkala serta termasuk sharia risk. e. Membuat metode atau sistem untuk melakukan proses identifikasi risiko pada seluruh produk dan kegiatan usaha. f. Bank mengidentifikasi risiko dengan memastikan bahwa risiko dari produk dan kegiatan usaha baru telah melalui penerapan manajemen risiko yang layak sebelum produk atau kegiatan usaha diterbitkan. TATA KELOLA PERUSAHAAN PT Bank Syariah Indonesia Tbk Laporan Tahunan 2024 444

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5