Laporan Tahunan 2024

Risiko Hukum Risiko hukum adalah risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Timbulnya risiko hukum antara lain dapat disebabkan karena ketiadaan peraturan perundangundangan yang mendukung atau kelemahan perikatan, seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak atau pengikatan agunan yang tidak sempurna. Sebagai perusahaan yang diatur oleh hukum Republik Indonesia, Bank harus selalu mematuhi semua hukum dan peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia/ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator dalam industri perbankan di Indonesia serta ketentuan lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank. Risiko hukum yang timbul dapat berupa tuntutan kerugian materil ataupun immateril apabila Bank tidak mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku. Jika terjadi tuntutan kerugian terhadap Bank dalam jumlah yang cukup material, maka secara langsung dapat mempengaruhi kinerja keuangan Bank. Pengukuran risiko hukum dilakukan untuk mengetahui potensi kerugian Bank akibat tuntutan hukum, kelemahan perikatan, serta ketiadaan dan/atau perubahan ketentuan. Bank menggunakan indikator/parameter pengukuran risiko hukum, meliputi: 1. Potensi kerugian akibat tuntutan litigasi. 2. Pembatalan perjanjian yang disebabkan oleh kelemahan perikatan. 3. Perubahan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan produk dan aktivitas Bank tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam mengelola risiko hukum, Bank melakukan tindakan di antaranya: a. Melakukan reviu terhadap kebijakan dan prosedur operasi standar yang terkait dengan pengelolaan risiko hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. b. Mengembangkan organisasi hukum yang kuat. c. Standarisasi akad dan perjanjian kerja sama sesuai dengan peraturan yang berlaku. d. Menentukan kebijakan cadangan perkara. Risiko Kepatuhan Risiko kepatuhan adalah risiko yang timbul dari kegagalan Bank dalam mematuhi dan/atau menerapkan peraturan perundangundangan yang berlaku serta prinsip-prinsip syariah. Dalam industri perbankan, Bank wajib mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, Bank Indonesia, OJK, dan Dewan Syariah Nasional. Secara umum, risiko kepatuhan terkait erat dengan hukum yang berlaku dan peraturan yang mengatur Bank, seperti: a. Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM); b. Kualitas Aset Produktif; c. Penyisihan Penghapusan Aset (PPA); d. Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan; e. Good Corporate Governance (GCG); dan f. Rencana Bisnis Bank (RBB). Ketidakmampuan Bank untuk mengikuti dan mematuhi semua hukum dan peraturan yang terkait dengan kegiatan usaha perbankan dapat memengaruhi kelangsungan Bank. Dalam mengelola risiko kepatuhan, Bank melakukan tindakan sebagai berikut: a. Meningkatkan pemahaman tentang GCG dan kode etik. b. Memperkuat pelaksanaan GCG dan memastikan bahwa semua debitur pembiayaan memenuhi semua kebutuhan pembiayaan. c. Menyusun dan menyampaikan laporan GCG kepada Otoritas Jasa Keuangan. d. Meningkatkan pelaksanaan Know Your Customer (KYC), Anti Pencucian Uang (APU), dan Pencegahan Pendanaan Teroris (PPT). e. Memperkuat pelaksanaan sertifikasi kepatuhan. f. Bekerja sama dengan Dewan Pengawas Syariah dalam memastikan kepatuhan Bank terhadap prinsip syariah. g. Memberdayakan Kepatuhan Syariah untuk mereviu dan menganalisis kepatuhan produk Bank/kegiatan dengan prinsip syariah. Risiko Reputasi Risiko reputasi dapat bersumber dari berbagai aktivitas bisnis Bank, antara lain: a. Kejadian-kejadian yang dapat menurunkan reputasi Bank, seperti pemberitaan negatif di media massa dan keluhan nasabah. b. Hal-hal lain yang juga dapat menurunkan reputasi Bank, seperti penurunan kinerja Bank, kelemahan dalam tata kelola Bank, pelanggaran etika bisnis, serta gugatan hukum. Untuk menghadapi risiko ini, Bank menetapkan strategi untuk seluruh aktivitas yang memiliki eksposur risiko reputasi yang signifikan. Bank juga menetapkan prosedur komunikasi guna menyikapi berita atau publikasi negatif, serta mencegah informasi yang cenderung kontraproduktif. Selain itu, Bank menetapkan prosedur penanganan keluhan nasabah dan strategi penggunaan media yang efektif untuk merespons berita negatif. Sebagai langkah antisipasi, Bank memiliki protokol untuk pengelolaan reputasi pada saat krisis. Protokol ini mencakup struktur manajemen krisis dan standar prosedur manajemen krisis. Bank melakukan identifikasi risiko reputasi dengan menggunakan berbagai sumber informasi, seperti pemberitaan media massa, opini publik di jejaring sosial, pengaduan nasabah, dan survei kepuasan nasabah, termasuk memperhitungkan jumlah potensi kerugian yang diakibatkan oleh kejadian risiko TATA KELOLA PERUSAHAAN PT Bank Syariah Indonesia Tbk Laporan Tahunan 2024 450

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5