Laporan Tahunan 2024

reputasi. Untuk memantau risiko reputasi, Bank menggunakan indikator peringatan dini, seperti jumlah dan cakupan publikasi negatif serta frekuensi keluhan nasabah. Setiap unit kerja wajib melaporkan kejadian di unit kerjanya masing-masing yang memengaruhi citra atau reputasi Bank kepada unit kerja yang bertanggung jawab mengelola komunikasi kepada pemangku kepentingan (stakeholders). Bank menetapkan mekanisme untuk melakukan tindakan pengendalian risiko reputasi. Pengendalian risiko reputasi dilakukan melalui dua pendekatan utama: a. Pencegahan kejadian yang dapat menimbulkan risiko reputasi , melalui: 1) Tindak lanjut dan penyelesaian keluhan nasabah serta perkara hukum yang berpotensi meningkatkan eksposur risiko. 2) Penguatan komunikasi eksternal dan internal untuk mengendalikan potensi eksposur risiko reputasi. 3) Komunikasi atau edukasi secara rutin kepada pemangku kepentingan guna membentuk reputasi positif. b. Pemulihan reputasi Bank setelah terjadi kejadian yang menimbulkan risiko reputasi, yaitu segala respons Bank untuk memulihkan reputasi dan mencegah terjadinya pemburukan reputasi lebih lanjut. Risiko Stratejik Risiko stratejik dapat bersumber dari berbagai faktor, antara lain kelemahan dalam proses formulasi stratejik, ketidaktepatan dalam perumusan strategi, sistem informasi manajemen yang kurang memadai, hasil analisis lingkungan internal dan eksternal yang tidak memadai, penetapan tujuan strategis yang terlalu agresif, ketidaktepatan dalam implementasi strategi, serta kegagalan mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Untuk menghadapi risiko ini, Bank menetapkan prosedur yang memadai guna mengidentifikasi dan merespons perubahan lingkungan bisnis. Selain itu, Bank menetapkan limit risiko stratejik secara umum, termasuk batasan penyimpangan dari target bisnis yang telah ditetapkan, seperti: • Limit deviasi anggaran. • Limit deviasi target waktu pencapaian atau penyelesaian inisiatif strategis. Bank melakukan identifikasi risiko stratejik menggunakan data dari regulator, media massa, serta laporan realisasi terhadap target bisnis dan kinerja unit kerja. Analisis risiko dilakukan terhadap strategi yang membutuhkan banyak sumber daya dan/ atau berisiko tinggi, seperti strategi masuk ke pasar baru atau strategi diversifikasi dalam bentuk produk dan jasa. Bank juga mengidentifikasi dan mencatat deviasi atau penyimpangan sebagai akibat pelaksanaan strategi usaha maupun rencana bisnis yang tidak terealisasi atau tidak efektif, terutama yang berdampak signifikan terhadap permodalan Bank. Selain itu, Bank mencatat dan menatausahakan pengalaman serta penyimpangan pelaksanaan rencana stratejik. Untuk memastikan posisi kompetitifnya di industri, Bank secara berkala mengevaluasi kinerjanya. Pengendalian risiko stratejik dilakukan melalui performance review atas realisasi bisnis. Risiko Imbal Hasil Risiko imbal hasil timbul antara lain karena adanya perubahan perilaku nasabah dana pihak ketiga Bank yang disebabkan oleh perubahan ekspektasi Tingkat imbal hasil yang diterima dari Bank. Perubahan ekspektasi bisa disebabkan oleh faktor internal seperti menurunnya nilai aset Bank dan/atau faktor eksternal seperti naiknya return/imbal hasil yang ditawarkan bank lain. Perubahan ekspektasi tingkat imbal hasil tersebut dapat memicu perpindahan dana dari Bank kepada bank lain. Pengelolaan risiko imbal hasil bertujuan untuk meminimalkan perubahan perilaku nasabah dana pihak ketiga melalui pengelolaan tingkat imbal hasil sehingga tetap kompetitif terhadap pasar. Bank menetapkan strategi untuk seluruh aktivitas yang memiliki eksposur risiko imbal hasil yang signifikan dengan mempertimbangkan: a. Kondisi ekonomi dan kondisi pasar serta dampaknya pada risiko imbal hasil Bank. b. Keahlian Bank untuk menghasilkan laba pada pasar tertentu dan kemampuan mengidentifikasi, memantau dan mengendalikan risiko imbal hasil pada pasar tersebut. c. Bauran dan diversifikasi portofolio Bank. Bank menetapkan kebijakan dan prosedur pengelolaan risiko imbal hasil mencakup organisasi aset dan liability management, komposisi aset dan kewajiban dan pengukuran risiko. Bank memiliki prosedur antara lain mengenai penilaian mismatch antara aset dan kewajiban berdasarkan waktu penyesuaian imbal hasil pembiayaan dan dana pihak ketiga serta mekanismenya baik untuk pembiayaan maupun dana pihak ketiga. Bank menetapkan limit untuk mengelola risiko imbal hasil secara konsisten, antara lain untuk membatasi konsentrasi sumber pendanaan, instrumen, segmen pasar atau imbal hasil tertentu. Bank melakukan pemantauan eksposur risiko imbal hasil secara berkelanjutan terhadap seluruh eksposur risiko termasuk potensi penurunan pendapatan imbal hasil. Bank melakukan pemantauan eksposur risiko imbal hasil melalui laporan gross revenue, evaluasi realisasi pendapatan imbal hasil bersih terhadap target dan laporan lainnya. PT Bank Syariah Indonesia Tbk Laporan Tahunan 2024 451

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5