Laporan Tahunan 2024

- Melaksanakan kaji ulang kepatuhan dalam rangka pengendalian biaya yang dilakukan melalui uji sampling d. Aktivitas Operasional Lain - Melakukan compliance testing terhadap pelaksanaan proses aktifitas operasinal - Memberikan opini kepatuhan terhadap kegiatan/ aktifitas operasional yang memerlukan pendapat dari SKK. Aktivitas-aktivitas tersebut dilaksanakan bertujuan untuk memastikan seluruh aktivitas usaha dan operasional bank telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, seluruh komitmen kepada pihak lain telah dilaksanakan. 8. Penerapan ISO 37301:2021 Sistem Manajemen Kepatuhan yang bertujuan untuk menciptakan manajemen kepatuhan yang lebih efektif berdasarkan standar internasional. Sertifikasi ini dilaksanakan pada lingkup proses Anti Money Laundering Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Group (AMG). Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APUPPT-PPPSPM) Menindaklanjuti Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (FATF) yang ke-40, pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force (FATF) pada 5 April 2024. Penerbitan Keppres tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) yang merupakan kejahatan lintas batas negara. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan pemberantasannya perlu dilakukan komitmen internasional yang tercantum dalam standar internasional di bidang TPPU dan TPPT. Di samping itu tujuan Keppres ini memberikan landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan penurunan emisi serta juga meningkatkan daya tarik investasi dan menciptakan nilai ekonomi dari proses bisnis penangkapan, pengangkutan, dan penyimpanan karbon. Bank Syariah sebagai bagian dari industri perbankan nasional dengan jaringan nasional dan global mempunyai peranan penting untuk memastikan integritas transaksi keuangan atas seluruh produk dan layanan yang digunakan oleh nasabah serta membantu penegakan hukum dalam menjalankan program anti pencucian uang pencegahan pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi. Bagi Bank Syariah Indonesia (BSI) hal ini tidak hanya sebagai wujud pemenuhan komitmen kepatuhan atas regulasi, juga sebagai upaya merealisasikan kemaslahatan bagi manusia dan menghilangkan kemudorotan dengan memperhatikan nilai-nilai dasar syariah. Penerapan Program APU PPT & PPPSPM Bank dalam melakukan penerapan program APU PPT dan PPPSPM sejalan dan sesuai dengan peraturan perundangundangan dan International Best Practices yang mencakup 5 pilar APU PPT & PPPSPM: 1. Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris Direksi sebagai Dewan Pengarah terus melakukan pemantauan atas pemenuhan komitmen Bank terkait dengan Sistem Manajemen Kepatuhan, Budaya Kepatuhan, aspek Tata Kelola sesuai dengan sasaran dan arah strategis organisasi secara berkelanjutan. 2. Kebijakan dan prosedur Implementasi Pilar 2 sebagai pelaksanaan fungsi ex-ante sesuai ISO 37301:2021 adalah memastikan kebijakan kepatuhan, sasaran kepatuhan yang selaras dengan nilai, sasaran dan strategi organisasi telah dikomunikasikan, pelaksanaannya telah mempertimbangkan isu eksternal untuk pihak yang berkepentingan sehingga dapat memitigasi risiko kepatuhan terkait APU PPT & PPPSPM. 3. Pengendalian internal Penerapan pengendalian internal untuk mengelola kewajiban kepatuhan dan risiko kepatuhan dilaksanakan secara berkala sehingga dapat tergambar dalam tinjauan manajemen untuk peluang continuous improvement dan kebutuhan terhadap perubahan pada sistem manajemen kepatuhan. 4. Sistem informasi manajemen Meliputi pengembangan sistem APU PPT & PPPSPM beserta pelaporan APU PPT & PPPSPM kepada regulator. 5. Sumber daya manusia dan pelatihan Peningkatan kesadaran/awareness terkait APU PPT & PPPSPM terus dilakukan untuk meningkatkan kompetensi melalui pelatihan-pelatihan, sehingga seluruh SDM mematuhi kewajiban kepatuhan, kebijakan, prosedur dan dapat melaporkan segala isu terkait dengan APU PPT & PPPSPM. Disamping itu melakukan komunikasi dengan stakeholder internal maupun eksternal terus berupaya dilakukan peningkatan untuk memastikan setiap pegawai berkontribusi terhadap continuous improvement dari sistem manajemen kepatuhan. TATA KELOLA PERUSAHAAN PT Bank Syariah Indonesia Tbk Laporan Tahunan 2024 456

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5