Laporan Tahunan 2024

Struktur Organisasi APU PPT & PPPSPM Bank telah memiliki kebijakan dalam menerapkan program program APU PPT dan PPPSPM yang disetujui oleh Direksi dan Dewan Komisaris serta dalam pelaksanaannya diawasi secara aktif oleh Direksi dan Komisaris. Pelaksanaan penerapan APU PPT dan PPPSPM PT Bank Syariah Indonesia Tbk dikelola oleh Unit kerja Compliance & AML CFT Group (CAC). Unit kerja Compliance & AML CFT Group (CAC) berada di Kantor Pusat yang bertanggung jawab kepada Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan. Adapun pengukuran efektivitas penerapan program APU PPT dan PPPSPM di outlet/ cabang dilakukan oleh AMLO yang berada di setiap Region, yang secara intensif berkoordinasi dengan unit kerja Compliance & AML CFT Group (CAC) di Kantor Pusat. Adapun Struktur Organisasi APU PPT & PPPSPM dapat digambarkan sebagai berikut: Compliance & AML-CFT Deputy Secretary Regional Sharia & AML APU-PPT Strategic Alliance APU-PPT Analysis & Monitoring APU-PPT Policy & Advisory AML Advisory Reporting Data Request AML Advisory Reporting Data Request Liaison & Assurance Strategy & Governance Financial Crime Analytics Managed Performance & Confomance Regional Sharia & AML Representative Staff Staff Program APU PPT & PPPSPM Tahun 2024 Sesuai dengan ketentuan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang No. 8 tahun 2010, UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme No.9 tahun 2013, POJK No.08 tahun 2023 serta peraturan PPATK maka telah diterapkan program APU PPT & PPPSPM melalui: 1. Penyusunan, penyesuaian, pembaharuan, dan memastikan kecukupan APU PPT dan PPPSPM di seluruh ketentuan internal Bank Syariah Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 2. Pelaksanaan Uji Petik dan Sosialisasi APU PPT & PPPSPM yang dilakukan oleh AMLO di outlet/cabang berdasarkan Risk Based Approach; 3. Peningkatan kualitas dan monitoring terhadap kewajiban pelaporan terkait APU PPT dan PPPSPM, antara lain Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri (LTKL), dan Sistem Informasi Pengguna Jasa Terpadu (SIPESAT), termasuk kewajiban pelaporan APU PPT dan PPPSPM lainnya sesuai dengan ketentuan dan tidak melampaui Service Level Agreement (SLA) yang ditentukan Regulator; 4. Penyempurnaan sistem dan aplikasi pendukung penerapan program APU PPT dan PPPSPM, antara lain: a. Pengembangan sistem aplikasi Simple BSI yang dipergunakan untuk mendukung kegiatan uji petik APU PPT dan PPPSPM yang dilakukan oleh AMLO; b. Enhancement Aplikasi New AML sesuai perkembangan teknologi pada penerapan APU PPT dan PPPSPM, terdiri atas 2 tahapan yaitu: tahap 1 Screening dan Risk Rating dan tahap 2 Transaction Monitoring dan Reporting; 5. Peningkatan awareness dan kompetensi penerapan program APU PPT dan PPPSPM seluruh pegawai Bank Syariah Indonesia melalui: sertifikasi, refreshment, sosialisasi, dan training, antara lain: a. Refreshment Implementasi APU PPT & PPPSPM Region I s.d X. b. Webinar APU PPT & PPPSPM Series 1 s.d 4. c. Training For Trainer (TFT): Banking Operations & Service School Batch I – V. d. Learning Hub APU PPT & PPPSPM RO VII Semarang. e. Pembuatan awareness APU PPT & PPPSPM dalam bentuk video/komik/infografis yang disampaikan ke seluruh region melalui AMLO setiap bulannya. 6. Peningkatan kualitas data nasabah melalui program perbaikan dan/atau pengkinian data yang berfokus pada ketersediaan informasi nasabah secara lengkap, akurat, terkini, dan utuh; 7. BSI telah mendapatkan sertifikasi ISO 37301:2021 Sistem Manajemen Kepatuhan dengan ruang lingkup APU PPT & PPPSPM pada tahun 2022, dan telah melaksanakan proses Surveillance Tahun ke-2 (audit pengawasan) pada bulan November 2024 serta berhasil mempertahankan sertifikasi ISO 37301:2021 dengan status dapat dilanjutkan. PT Bank Syariah Indonesia Tbk Laporan Tahunan 2024 457

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5