No Pokok Perkara / Gugatan dan Para Pihak Status Penyelesaian Pengaruh terhadap Perusahaan Upaya Manajemen Sanksi 2 No perkara: 519/Pdt.g/2023/PN.Bdg Para Pihak: Penggugat: Sukmawati Tergugat I: Anton Mashary Tergugat I: PT BSI Turut Tergugat I: KPKNL Turut Tergugat II: Gina Riswara Koswara,SH Ringkasan Perkara: Gugatan perlawanan terhadap lelang eksekusi yang diajukan oleh BSI. Penggugat mendalilkan bahwa Penggugat memiliki perjanjian dengan Direktur PT Lucky Sakti (Anton Mashary/Tergugat I) terkait aset Penggugat yang dijadikan agunan di BSI. Nilai gugatan: Materiil sebesar Rp 350.000.000.000,- Immateriil sebesar Rp 500.000.000.000,- 1) Pengadilan Negeri Bandung telah menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang untuk mengadili perkara dimaksud. Terhadap putusan tersebut, Penggugat mengajukan upaya hukum Banding. 2) Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung. Penggugat mengajukan upaya hukum Kasasi. Terdapat potensi risiko ganti rugi namun tidak bersifat material terhadap usaha BSI. Dalam perkara ini posisi BSI kuat dimana BSI telah memenangkan perkara di PN dan PT. Terhadap pengajuan upaya hukum Kasasi oleh Penggugat, BSI telah mengajukan Kontra Memori Kasasi. Sampai dengan saat ini masih proses pemeriksaan di Mahkamah Agung RI. Tidak ada 3 No perkara: 655/Pdt.G/2024/PN.Tgr Para Pihak: Penguggat I:Enung Zauhar Insiah Penggugat II: Dessy Nur Fitriani Penggugat III: Andri Taufik Ismail Penggugat IV: Annisa Nurul Hasanah Penggugat V: Syifa Noorlia Fatimah/ Penggugat VI: Ghyna Ade Noor Maya/ Tergugat I: BSI KCP Tangerang Jatiuwung d/h BSM Tergugat II:Koperasi Sumber Insan Mandiri (KOPSIM) Tergugat III: Notaris Siti Rohmah Caryana, SH Tergugat IV: Notaris Lilek Zaenah, SH Ringkasan Perkara: Para Penggugat keberatan dengan lelang yang dilakukan oleh BSI terhadap jaminan milik Koperasi Sumber Insan Mandiri (KOPSIM) dan Para Penggugat merasa tidak pernah melakukan jual beli tanah berupa SHGB No. 222 kepada Koperasi Sumber Insan Mandiri (KOPSIM)/Tergugat II Nilai gugatan: Materiil sebesar Rp 20.700.000.000,- Immateriil sebesar Rp 10.000.000.000,- Sampai dengan saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Tangerang Terdapat potensi risiko ganti rugi namun tidak bersifat material terhadap usaha BSI. Menghadiri dan monitor proses persidangan dimaksud Tidak ada PT Bank Syariah Indonesia Tbk Laporan Tahunan 2024 459
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5