Laporan Tahunan 2024

8. Berperan aktif dalam program kerja atau kegiatan yang diselenggarakan oleh Regulator, antara lain: a. Presidential Lecture dalam rangka memperingati 22 Tahun Gerakan APU PPT Indonesia di Istana Negara pada tanggal 17 April 2024. b. Kegiatan Edukasi APU PPT & PPPSPM ke beberapa sekolah di Kabupaten Klungkung bersama PPATK. Tim PPATK hadir bersama dengan mitra yaitu BSI dan Pegadaian yang turut memeriahkan kegiatan PPATK Mengajar di SMKN 1 Klungkung dan SMAN 2 Semarapura pada tanggal 20 Februari 2024. c. Groundbreaking Desa BSI Semoyo di Desa Semoyo, cecamatan Patuk, Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), BSI bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Non-Governmental Organization (NGO), serta masyarakat Perkara Hukum Tabel Perkara Hukum No. Perkara Penting Jumlah Perdata Pidana Hubungan Industrial 1. Telah Selesai (telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap) 289 19 - 2. Dalam proses penyelesaian 161 4 - Total 450 23 - Perkara Penting yang Dihadapi Perusahaan Tabel Perkara Penting yang Dihadapi Perusahaan No Pokok Perkara / Gugatan dan Para Pihak Status Penyelesaian Pengaruh terhadap Perusahaan Upaya Manajemen Sanksi 1 No perkara: 404/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst Para Pihak : Penggugat : PT Atriumasta Sakti Tergugat : BSI (dahulu BSM) Ringkasan perkara : Gugatan yang diajukan oleh PT Atriumasta Sakti nasabah pembiayaan karena BSI belum melaksanakan putusan Basyarnas (Badan Arbirase Syariah Nasional) yang telah menghukum BSI untuk mengembalikan dana sebesar Rp. 878.791.366,- kepada ybs. Nilai gugatan: Materiil sebesar Rp 9.441.701.946,- Immateriil sebesar Rp 300.000.000.000,- 1. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak dapat menerima dengan alasan bahwa putusan tersebut telah dimohonkan eksekusinya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga diminta menunggu pelaksanaan eksekusinya. 2. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakara Pusat. Risiko ganti rugi namun tidak bersifat material terhadap usaha BSI Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memanggil/ aanmaning kepada BSI untuk melaksanakan amar putusan dimaksud. BSI telah menghadiri sidang aanmaning, namun Penggugat tidak hadir. Sampai dengan saat ini BSI belum menerima relaas panggilan sidang/ aanmaning kembali. Membayar ganti rugi setempat melaksanakan program penanaman pohon. Jenis pohon yang ditanam adalah pohon produktif dengan total 10.671 untuk Desa Semoyo dan lainnya. Kegiatan ini ditargetkan dapat mengurangi emisi karbon. d. BSI bersama dengan PPATK serta para Guru Besar, Regulator, Pihak Pelapor lainnya, Konsultan, dan pemangku kepentingan lainnya berkumpul di Jakarta pada Selasa 20 Agustus 2024 untuk memulai pembahasan Financial Integrity Rating (FIR) 2024. Acara ini menjadi momen penting dalam upaya bersama untuk meningkatkan integritas sistem keuangan Indonesia. Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pihak yang memiliki peran krusial dalam pelaksanaan dan pengawasan kebijakan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. TATA KELOLA PERUSAHAAN PT Bank Syariah Indonesia Tbk Laporan Tahunan 2024 458

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5