Kesalahan Pelaporan 2 Jenis Pelanggaran Kesalahan Pelaporan Data SLIK Otoritas OJK Tanggal Pengenaan 01 Februari 2024 Nominal Rp5.500.000 Unit Kerja Terkait FOG Keterangan 1. Telah dilakukan pembaharuan tanggal jatuh tempo dan akan dilakukan penutupan pada rekening tersebut, hal ini dikarenakan rekening Hasanah Card tidak terdapat transaksi atau tidak aktif 2. Untuk proses perbaikan kolektibilitas yang dilakukan setiap awal bulan perlu dilakukan cross check silang antara petugas pelaporan dengan unit risk 3. Akan dilakukan cleansing secara berkala terhadap inputan kode jenis agunan yang tidak sesuai dengan bukti kepemilikan serta dilakukan enhance untuk field jenis agunan dengan bukti kepemilikan jaminan pada core system 4. Telah disampaikan kepada pengawas perihal duplikasi pada NPWP badan usaha disebabkan karena proses merger dan saat ini masih dalam proses penggabungan dua CIF menjadi satu CIF pada aplikasi Web OJK vide Surat OJK Nomor SR-8/PB.223/2024 tanggal 01 Februari 2024 Kesalahan Pelaporan 1 Jenis Pelanggaran Keterlambatan Laporan Realisasi Implementasi Produk Otoritas OJK Tanggal Pengenaan 13 Maret 2024 Nominal Rp50.000.000 Unit Kerja Terkait TBG Keterangan 1. Sejak bulan Maret dan April, BSI secara paralel telah menyusun laporan realisasi. Pada tanggal 8 Mei 2023, mengalami insiden ransomware sehingga sistem BSI termasuk digital value chain juga terkena dampak, sehingga tidak ada data realisasi transaksi pada periode tersebut yang dapat dilaporan 2. Setelah insiden terjadi, Bank melakukan proses recovery namun untuk data nasabah pada sistem DVC tidak bisa recover (hilang). Sesuai arahan IT Bank, proses pentest ulang pada 9 dan 14 November 2023 dilakukan sebelum sistem live 3. BSI melakukan pengiriman laporan realisasi berdasarkan surat Nomor 03/4717-3/DIR-TBG dan diterima OJK pada 23 November 2023 4. Melakukan back up data dan sistem Digital Value Chain untuk mitigasi risiko kegagalan sistem vide Surat OJK Nomor S-95/PB.22/2024 tanggal 13 Maret 2024 2 Jenis Pelanggaran Sanksi Laporan Bank Umum Terintergrasi (LBUT) Otoritas Bank Indonesia Tanggal Pengenaan 26 April 2024 Nominal Rp300.000 Unit Kerja Terkait TGM Keterangan Koreksi di luar batas waktu penyampaian Kelompok Informasi (KI) Harian LBUT periode data 03 November 2023 dengan nama informasi yaitu utang luar negeri dan kewajiban Bank Lainnya dalam valas jangka pendek – Risiko dan Permodalan Harian dengan jumlah baris yang dikoreksi sebanyak 3 (tiga) baris vide Surat Bank Indonesia Nomor 26/103/DPKL-GPLB-PLBP/Srt/B tanggal 26 April 2024 3 Jenis Pelanggaran Keterlambatan Pelaporan Transaksi Efek Otoritas OJK Tanggal Pengenaan 27 Mei 2024 Nominal Rp24.000.000 Unit Kerja Terkait TGM Keterangan Keterlambatan pelaporan transaksi efek atas perubahan sistem pelaporan pada BEI dari CTP-PLTE versi lama menjadi CTPPLTE versi baru dan berkomitmen untuk setiap pengujian dari BEI akan dihadiri oleh PIC vide Surat OJK Nomor S-475 /PM.121/2024 tanggal 27 Mei 2024 PT Bank Syariah Indonesia Tbk Laporan Tahunan 2024 461
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5