Laporan Tahunan 2024

Sanksi Lainnya 1 Jenis Pelanggaran Langkah Perbaikan atas Insiden IT tanggal 08 Mei 2024 Kegagalan terhadap prinsip pemrosesan Pelindungan Data Pribadi (PDP) Otoritas Kementerian Komunikasi dan Informatika Tanggal Pengenaan 15 Februari 2024 Nominal Sanksi Administratif Peringatan Tertulis Unit Kerja Terkait 1. CISO 2. IOG Keterangan 1. Pada tanggal 08 Mei 2023 terjadi insiden siber pada PT. Bank Syariah Indonesia Tbk, dimana terdapat gangguan sistem yang diakibatkan oleh ransomware 2. Kominfo berpendapat telah terjadi kegagalan terhadap prinsip pemrosesan pelindungan data pribadi dan berakibat terjadinya pengungkapan yang tidak sah terhadap data pribadi 3. Berdasarkan point 2 di atas BSI dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran tertulis 4. Untuk selanjutnya BSI diminta untuk melakukan langkah-langkah perbaikan untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di kemudian hari antara lain: a. Mengimplementasikan tools DLP untuk meminimalisir kegagalan keamanan data pribadi; b. Mengkaji dan memperbaiki praktik dan proses pelindungan data pribadi terhadap ketentuan-ketentuan yang dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP), termasuk poin rekomendasi sebagaimana disarankan dalam Surat Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor B-139/M. KOMINFO/AI.05.01/02/2024 tanggal 15 Februari 2024 vide Surat Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor B-139/M.KOMINFO/ AI.05.01/02/2024 tanggal 15 Februari 2024 Selain itu, tidak terdapat sanksi adminstratif oleh Dewan Komisaris dan Direksu yang diperoleh dari regulator. Akses Informasi dan Data Perusahaan BSI senantiasa menyampaikan informasi terkini secara akurat berkenaan dengan perkembangan yang terjadi di lingkungan Bank kepada para pemangku kepentingan. Informasi yang disajikan merupakan hasil rangkuman dan pengolahan internal, yang kemudian menjadi sebuah laporan dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku. Hal tersebut dilakukan sebagai wujud pelaksanaan prinsip transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan yang berlaku, seperti regulasi di pasar modal tentang keterbukaan informasi. Transparansi informasi yang disampaikan oleh Bank berupa posisi, kondisi, kinerja, serta prospek keuangan yang tersedia laporan tahunan, laporan keuangan berkala, laporan interim hingga siaran pers dan pengungkapan informasi lainnya kepada publik. Para pemangku kepentingan dapat memanfaatkan seluruh materi informasi tersebut untuk menganalisis kinerja Bank. Seluruh informasi diperbarui secara berkala untuk selanjutnya disampaikan juga kepada Pemegang Saham dan otoritas pasar modal melalui beragam saluran komunikasi. Penyampaian informasi berkala ini merupakan bagian dari upaya menciptakan komunikasi yang efektif dan merata antara Bank dengan seluruh pemangku kepentingan. Investor Relation BSI telah membentuk unit kerja Investor Relation Group yang bertugas untuk menangani hubungan, baik dengan regulator maupun para pemegang saham (Shareholder) dan pemangku kepentingan (Stakeholder) di Bank serta menyediakan informasi yang tepat mengenai Perseroan. Informasi yang disediakan terkait dengan strategi, kinerja operasional maupun kinerja keuangan yang disajikan secara reguler dan tersedia di website Bank. Kedua hal ini diharapkan dapat dijadikan referensi sebagai gambaran penuh atas kinerja Perseroan yang berguna bagi pemegang saham existing maupun calon pemegang saham dalam berinvestasi di saham Bank maupun bagi para pemangku kepentingan. Perseroan telah menyediakan saluran komunikasi bagi investor dan entitas pasar modal untuk dapat terhubung dengan Investor Relation dengan detail sebagai berikut. Investor Relation Group Gd. The Tower Jl. Gatot Subroto No. 27 Kel. Karet Kuningan Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan Jakarta 12930 Indonesia Website Hubungan Investor: ir.bankbsi.co.id E-mail: investor-relations@bankbsi.co.id TATA KELOLA PERUSAHAAN PT Bank Syariah Indonesia Tbk Laporan Tahunan 2024 462

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5