Laporan Tahunan 2024

komunikasi dan pelaporan secara langsung kepada Dewan Komisaris. Terkait implementasi Whistleblowing System (WBS), Dewan Komisaris memiliki peran dalam menelaah hasil laporan audit khusus dari laporan WBS. Sosialisasi media pelaporan whistleblowing system dan Anti Gratifikasi kepada seluruh pegawai melalui desktop komputer pegawai, website Bank, penyampaian pada kegiatan training, sharing session, dan Taujih Pekanan, serta pemberitahuan kepada nasabah, mitra/rekanan Bank dan masyarakat. Dewan Komisaris berpandangan bahwa pengelolaan Whistleblowing Sytem di Bank telah berjalan dengan baik. Hal ini dilihat dari pengelolaan laporan pengaduan serta tindaklanjut dari pengaduan tersebut. Pengaduan yang masuk selama tahun 2024 berjumlah 60 pengaduan. Berdasarkan jumlah pengaduan yang masuk, 20 pengaduan sudah ditindaklanjuti, 3 pengaduan sedang ditindaklanjuti, 3 pengaduan belum ditindaklanjuti dan 34 pengaduan tidak layak untuk ditindaklanjuti. Berdasarkan hasil laporan yang telah ditindaklanjuti terdapat 17 (tujuh belas) laporan yang terbukti dan telah diberikan sanksi sesuai dengan aturan Bank. Sustainabillity Governance Sebagai bank syariah, BSI juga memiliki tanggung jawab untuk melindungi lingkungan dan memberikan manfaat sosial untuk masa depan. Hal ini sesuai dengan Maqashid Syariah yang meliputi Hifdz Ad-Din (menjaga agama), Hifdz An-Nafs (menjaga jiwa), Hifdz Al'Aql (menjaga akal), Hifdz Al-Maal (menjaga kekayaan), Hifdz An-Nasb (menjaga anak) dan Hifdz Al-Bi'ah (menjaga lingkungan). Sebagai bentuk komitmen BSI dalam menjalankan praktik keberlanjutan yang sejalan dengan Maqasid Syariah, Bank telah memiliki struktur tata kelola keberlanjutan (ESG Governance Structure) yang tercantum dalam ESG Guiding Principle. Dalam mengimplementasikan ESG, BSI melibatkan Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah untuk melakukan pengawasan aktif pada penerapan Keuangan Berkelanjutan. Pengawasan aktif yang dilaksanakan mencakup penyusunan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan, penyusunan Laporan Keberlanjutan, dan penetapan strategi keberlanjutan. BSI telah melakukan penguatan struktur tata kelola keberlanjutan dengan membentuk ESG Working Group yang berada di bawah supervisi Wakil Direktur Utama sesuai dalam Surat Keputusan Direksi No. 03/219-KEP/DIR tanggal 6 Juni 2024 tentang Pembentukan ESG Group di bawah supervisi Wakil Direktur Utama & Penunjukkan Pejabat Perlindungan Data Pribadi (PPDP) di bawah supervisi Direktur Kepatuhan & SDM; serta menetapkan ESG Sub-Committee berada di bawah Risk Management Committee. Penguatan tata kelola juga dilakukan dengan penyusunan dan penerbitan Standar Prosedur Operasional (SPO) keuangan berkelanjutan, serta penyusunan dan penerbitan ESG Guiding Principle. BSI juga memperkuat tata kelola yang dilakukan dengan mengembangkan kerangka kerja keuangan berkelanjutan yang didasarkan pada visi keberlanjutan BSI yaitu “The Best Global Islamic Bank Based on Implementation of Sustainable Finance.” Kerangka kerja keuangan berkelanjutan terdiri dari 3 (tiga) pilar strategi yaitu Sustainable Banking, Sustainable Operation dan Sustainable Beyond Banking. Terkait dengan pilar sustainable banking, BSI memiliki komitmen menjadi leader in sustainable product innovation. Selanjutnya, pada pilar sustainable operation BSI memiliki komitmen untuk mencapai net zero emission in operation by 2033. Pada pilar sustainable beyond banking, komitmen BSI yaitu menjadi leader in ZISWAF ecosystem for social impact to archive SDGs. Penilaian Kinerja Komite-Komite di Bawah Dewan Komisaris Dewan Komisaris memastikan Komite-komite di bawahnya, yaitu Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Nominasi dan Remunerasi telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan efektif sesuai ketentuan yang berlaku. Prosedur penilaian kinerja Komite di bawah Dewan Komisaris dilakukan oleh Dewan Komisaris secara tahunan. Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab untuk membantu Dewan Komisaris melakukan pengawasan terhadap Bank, terutama dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan atas hal-hal yang terkait dengan informasi keuangan, sistem pengendalian internal (Internal Control System), serta efektivitas pemeriksaan oleh auditor internal dan auditor eksternal. Sepanjang tahun 2024, Komite Audit telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Komite Nominasi dan Remunerasi memiliki tugas dan tanggung jawab untuk membantu Dewan Komisaris melaksanakan bidang yang berkaitan dengan remunerasi dan nominasi terhadap anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Sepanjang tahun 2024, Komite Nominasi dan Remunerasi telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Komite Pemantau Risiko memiliki tugas dan tanggung jawab melakukan pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi terkait manajemen risiko Bank. Sepanjang tahun 2024, Komite Pemantau Risiko telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Perubahan Komposisi Dewan Komisaris Selama tahun 2024, telah terjadi perubahan komposisi anggota Dewan Komisaris. Perubahan komposisi anggota Dewan Komisaris dilakukan berdasarkan kebutuhan Bank. Perubahan komposisi anggota Dewan Komisaris adalah sebagai berikut: LAPORAN DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH PT Bank Syariah Indonesia Tbk Laporan Tahunan 2024 48

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5