menjaga keberlanjutan dan kesuksesan jangka panjang sebuah perusahaan. Untuk itu, BSI berkomitmen untuk merapkan GCG dalam kegiatan operasionalnya karena tata kelola yang baik tidak hanya mendukung pencapaian tujuan jangka pendek, tetapi juga memastikan bahwa Bank beroperasi dengan transparansi, akuntabilitas, dan integritas yang tinggi. Dewan Komisaris senantiasa menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa kepengurusan Bank yang dilaksanakan oleh Direksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan memberikan nasihat/pendapat yang dibutuhkan atas setiap tindakan/ kegiatan strategis dalam rangka mencapai tujuan Bank. Dewan Komisaris berpandangan bahwa Penerapan GCG di Bank telah berjalan dengan baik. Hal ini dapat terlihat pada komponenkomponen sebagai berikut. Pemenuhan Prinsip Syariah BSI senantiasa berkomitmen untuk menerapkan Prinsip Syariah dalam penyelenggaraan kegiatan usahanya. Untuk memastikan pemenuhan Prinsip Syariah, Bank telah menerapkan Tata Kelola Syariah yang meliputi, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab DPS, penerapan fungsi kepatuhan syariah, penerapan fungsi manajemen risiko syariah, penerapan fungsi audit intern syariah dan pelaksanaan kaji ulang ekstern terhadap tata kelola syariah. Dewan Komisaris senantiasa berkoordinasi dengan Direksi dan Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan bahwa kegiatan usaha Bank telah memenuhi prinsip syariah. Manajemen Risiko Seiring dengan dinamika eksternal serta produk dan jasa BSI terus berkembang, penerapan manajemen risiko menjadi sangat penting. Bukan hanya sebagai wujud komitmen atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga sikap kehati-hatian manajemen dalam pengelolaan Bank. Dengan harapan, kinerja BSI akan terus tumbuh secara berkelanjutan dengan dukungan penerapan manajemen risiko yang memadai. Melalui penerapan manajemen risiko yang tepat, diharapkan dapat melindungi Bank secara individu maupun entitas afiliasinya dari dampak perubahan di lingkungan usaha yang berpotensi menimbulkan kerugian. Selain itu, penerapan manajemen risiko juga diharapkan dapat menciptakan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan Bank. Sesuai dengan regulasi, manajemen risiko Bank merupakan serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha Bank. BSI senantiasa melakukan evaluasi secara berkala terhadap efektivitas kerangka manajemen risiko serta melakukan sosialisasi di lingkungan organisasi agar tercipta budaya risiko yang baik di lingkungan Bank. Berdasarkan hasil penelaahan dan diskusi bersama Manajemen, Komite Pemantau Risiko, Komite Audit, Internal Audit dan Eksternal Auditor, serta beberapa Unit terkait, Direksi dan Dewan Komisaris menilai pada tahun 2024 manajemen risiko telah berjalan secara memadai. Sistem Pengendalian Internal Sistem Pengendalian Internal terdiri dari 8 (delapan) komponen yang saling berkaitan satu sama lain dan diterapkan secara efektif pada seluruh level organisasi BSI dalam rangka mengawal tercapainya tujuan Bank. Sistem Pengendalian Internal ini merupakan pengembangan 5 (lima) elemen pokok Sistem Pengendalian Internal yang diatur oleh Regulator berdasarkan POJK No. 35/SEOJK.03/2017 tentang Pedoman Standar Sistem Pengendalian Intern Bagi Bank Umum. Di BSI, Sistem Pengendalian Intern diwujudkan dalam bentuk Kebijakan Sistem Pengendalian Intern yang merujuk pada COSO Model tahun 2008 sebagaimana telah dikembangkan oleh Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO), yang terdiri atas lingkungan pengendalian (Internal Environment), penetapan tujuan (Objective Setting), identifikasi kejadian/peristiwa (Event Identification), Penilaian risiko (Risk Assessment), respon atas risiko (Risk Response), aktivitas pengendalian (Control Activity), informasi dan komunikasi (Information & Communication) serta pemantauan (Monitoring). Direksi bertanggung jawab atas terselenggaranya Sistem Pengendalian Intern yang handal dan efektif serta memiliki kewajiban untuk meningkatkan budaya sadar risiko yang efektif dan memastikan bahwa hal tersebut telah melekat di setiap level organisasi. Internal Audit bertanggung jawab untuk mengevaluasi dan berperan aktif dalam meningkatkan efektivitas Sistem Pengendalian Intern secara berkesinambungan terkait dengan pelaksanaan operasional Bank dalam mencapai sasaran yang telah ditetapkan perusahaan. Internal Audit melakukan audit secara periodik maupun insidentil terhadap seluruh aktivitas di Unit Kerja. Hasil evaluasi Sistem Pengendalian Intern disampaikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk ditindaklanjuti dan dimonitoring pelaksanaannya secara efektif. Berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan sistem pengendalian internal Bank pada tahun 2024, Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa sistem pengendalian internal secara keseluruhan telah berjalan memadai. Whistleblowing System Whistleblowing System (WBS) atau sistem pelaporan pelanggaran merupakan sistem pelaporan yang memungkinkan setiap pihak untuk terlibat dalam upaya pencegahan dan pendeteksian dini tindakan penyimpangan di Bank. BSI memiliki komitmen untuk memberikan dukungan dan perlindungan sepenuhnya kepada setiap pelapor, menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta pelaksanaan penyelidikan dan pengungkapan atas laporan yang disampaikan. Tindak lanjut tersebut dilakukan setelah Bank melakukan verifikasi bahwa laporan yang masuk terbukti benar dan didukung bukti memadai. Unit Kerja atau fungsi yang menangani pengelolaan WBS bertanggungjawab kepada Direktur Utama atau Direktur yang ditunjuk oleh Direktur Utama, serta mempunyai hubungan PT Bank Syariah Indonesia Tbk Laporan Tahunan 2024 47
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5