PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS 31 DECEMBER 2024 AND 2023 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) Halaman - 144 - Page 54. INFORMASI TAMBAHAN YANG TIDAK DISYARATKAN OLEH STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN INDONESIA (lanjutan) 54. ADDITIONAL INFORMATION NOT REQUIRED BY INDONESIAN FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS (continued) Informasi tambahan berikut merupakan informasi yang disyaratkan oleh regulasi yang berlaku dan tidak disyaratkan oleh Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia: (lanjutan) The following additional information is required by applicable regulations and is not required by the Financial Accounting Standards in Indonesia: (continued) q. Manajemen risiko (lanjutan) q. Risk management (continued) Risiko hukum Legal risk Risiko hukum adalah risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Timbulnya risiko hukum antara lain dapat disebabkan karena ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan, seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak atau pengikatan agunan yang tidak sempurna. Sebagai perusahaan yang diatur oleh hukum Republik Indonesia, Bank harus selalu mematuhi semua hukum dan peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagai regulator dalam industri perbankan di Indonesia serta ketentuan lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank. Legal risk is the risk due to lawsuits and/or weaknesses of juridical aspects. The emergence of legal risk can be caused by the absence of supporting laws and regulations or the weakness of the agreement, such as noncompliance with the legal terms of the contract or imperfect binding of collateral. As a company governed by the laws of the Republic of Indonesia, the Bank must comply with all applicable laws and regulations issued by Bank Indonesia/Financial Service Authority (“OJK”) as a regulator in the banking industry in Indonesia as well as other regulations relating to business activities carried out by the Bank. Risiko hukum yang timbul dapat berupa tuntutan kerugian material ataupun immaterial apabila Bank tidak mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku. Jika terjadi tuntutan kerugian terhadap Bank dalam jumlah yang cukup material, maka secara langsung dapat mempengaruhi kinerja keuangan Bank. Legal risk that arise can be in the form of claims for material or immaterial losses if the Bank does not comply with the applicable rules and regulations. If there is a claim for losses against the Bank in a material amount, it can directly affect the Bank's financial performance. Dalam mengelola risiko hukum, Bank melakukan tindakan di antaranya: In managing legal risk, the Bank performs actions such as: 1) Melakukan reviu terhadap kebijakan dan prosedur operasi standar yang terkait dengan pengelolaan risiko hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. 1) Conducting a review of policies and standard operating procedures related to the management of legal risk in accordance with applicable regulations. 2) Mengembangkan organisasi hukum yang kuat. 2) Developing a strong legal organisation. 3) Standarisasi akad dan perjanjian kerja sama sesuai dengan peraturan yang berlaku. 3) Standardising contract and cooperation agreement in accordance with applicable regulations. 4) Menentukan kebijakan cadangan perkara. 4) Determining the case provision policy. Risiko kepatuhan Compliance risk Risiko kepatuhan adalah risiko yang timbul dari kegagalan Bank dalam mematuhi dan/atau menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip Syariah. Dalam industri perbankan, Bank wajib mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, Bank Indonesia, OJK, dan Dewan Syariah Nasional. Compliance risk is the risk arising from the Bank failures in complying and/or applying applicable laws and regulations and Sharia principles. In the banking industry, the Bank is required to comply with regulations issued by the Government, Bank Indonesia, OJK and the National Sharia Boards.
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5