Laporan Tahunan 2024

PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS 31 DECEMBER 2024 AND 2023 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) Halaman - 145 - Page 54. INFORMASI TAMBAHAN YANG TIDAK DISYARATKAN OLEH STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN INDONESIA (lanjutan) 54. ADDITIONAL INFORMATION NOT REQUIRED BY INDONESIAN FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS (continued) Informasi tambahan berikut merupakan informasi yang disyaratkan oleh regulasi yang berlaku dan tidak disyaratkan oleh Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia: (lanjutan) The following additional information is required by applicable regulations and is not required by the Financial Accounting Standards in Indonesia: (continued) q. Manajemen risiko (lanjutan) q. Risk management (continued) Risiko kepatuhan (lanjutan) Compliance risk (continued) Secara umum, risiko kepatuhan terkait erat dengan hukum yang berlaku dan peraturan, yang mengatur Bank, seperti: In general, this risk is closely related to compliance with applicable laws and regulations, which governs the Bank, such as: 1) Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (“KPMM”); 2) Kualitas Aset Produktif; 3) Penyisihan Penghapusan Aset (“PPA”); 4) Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan; 5) Good Corporate Governance (“GCG”); dan 6) Rencana Bisnis Bank (“RBB”). 1) Capital Adequacy Ratio (“CAR”); 2) Quality of Earning Assets; 3) Allowance of Earning Assets (“PPA”); 4) Legal Lending Limit; 5) Good Corporate Governance (“GCG”); and 6) Bank Business Plan (“RBB”). Ketidakmampuan Bank untuk mengikuti dan mematuhi semua hukum dan peraturan yang terkait dengan kegiatan usaha perbankan dapat mempengaruhi kelangsungan Bank. The inability of the Bank to follow and comply with all laws and regulations related to banking activities may affect the continuity of the Bank. Dalam mengelola risiko kepatuhan, Bank melakukan tindakan di antaranya: In managing the compliance risks, the Bank performs actions such as: 1) Meningkatkan pemahaman tentang GCG dan kode etik. 1) Improving understanding of GCG and the code of conduct. 2) Penguatan pelaksanaan GCG dan memastikan bahwa semua debitur pembiayaan untuk memenuhi semua kebutuhan pembiayaan. 2) Strengthening GCG implementation and ensuring that all financing debtors meet all financing needs. 3) Menyusun dan menyampaikan laporan GCG kepada Otoritas Jasa Keuangan. 3) Preparing and submitting GCG to Financial Services Authority. 4) Meningkatkan pelaksanaan Know Your Customer (“KYC”), Anti Pencucian Uang (“APU”), dan Pencegahan Pendanaan Teroris (“PPT”). 4) Increasing the implementation of the Know Your Customer (“KYC”), Anti Money Laundering (“APU”) and the Prevention of Financing for Terrorism (“PPT”). 5) Meningkatkan pelaksanaan compliance certification. 5) Improving the implementation of compliance certification. 6) Bekerja sama dengan Dewan Pengawas Syariah dalam memastikan kepatuhan Bank terhadap prinsip syariah. 6) Working closely with the Sharia Supervisory Board in ensuring compliance of the Bank with sharia principles. 7) Memberdayakan Kepatuhan Syariah untuk mereviu dan menganalisis kepatuhan dari produk Bank/kegiatan dengan prinsip syariah. 7) Empowering Sharia Compliance to review and analyse the compliance of the Bank’s products/activities with sharia principles.

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5