Laporan Tahunan 2021

Tabel Perubahan Peraturan Perundang-undangan No. KETENTUAN DAMPAK 5 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Pengelolaan Investasi dalamMenjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019. 1. Kewajiban penyesuaian komposisi portofolio efek reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang tidak disebabkan oleh tindakan transaksi yang dilakukan manajer investasi disesuaikan menjadi paling lambat 40 (empat puluh) hari bursa. 2. Kewajiban penyesuaian komposisi portofolio efek reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang disebabkan oleh tindakan transaksi yang dilakukan manajer investasi isesuaikan menjadi paling lambat 20 (dua puluh) hari bursa. 3. Ketentuan mengenai jangka waktu kewajiban reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif dengan dana kelolaan paling sedikit Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dalam jangka waktu 130 (seratus tiga puluh) hari bursa setelah pernyataan pendaftaran reksa dana menjadi efektif. 4. Ketentuan mengenai jangka waktu kewajiban reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif dengan dana kelolaan paling sedikit Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dalam angka waktu 160 (seratus enam puluh) hari bursa setelah pernyataan pendaftaran reksa dana menjadi efektif bagi reksa dana terproteksi, reksa dana dengan penjaminan, dan reksa dana indeks yang melakukan penawaran umum yang bersifat terbatas. 5. Persyaratan yang harus dipenuhi bagi manajer investasi dan agen penjual efek reksa dana yang melakukan kegiatan penjualan melalui sistem elektronik. 6. Ketentuan mengenai manajer investasi dapat meminta relaksasi jangka waktu penyesuaian portofolio efek kepada Otoritas Jasa Keuangan apabila terjadi penurunan peringkat atas Efek bersifat utang dan/atau sukuk korporasi yang tidak ditawarkan melalui penawaran umum pada reksa dana. 7. Jangka waktu pemenuhan jaminan atas investasi reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas pada efek bersifat utang dan/atau sukuk korporasi kepada Otoritas Jasa Keuangan. 8. Jangka waktu Otoritas Jasa Keuangan memberikan tanggapan dalam 180 (seratus delapan puluh) hari bursa, dalam hal permohonan manajer investasi atau agen penjual efek reksa dana terkait stimulus dan relaksasi ketentuan pengelolaan investasi. 6 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 /SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalamMenjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019. 1. Perpanjangan jangka waktu berlakunya laporan keuangan. 2. Perpanjangan jangka waktu berlakunya laporan yang dikeluarkan oleh penilai. 3. Pengaturan mengenai batas waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang saham dalam rangka persetujuan pengunduran diri dan/atau pemberhentian sementara anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris diperpanjang selama 60 (enam puluh) hari setelah batas waktu berakhirnya kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/ POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. 4. Pengaturan mengenai kondisi tertentu Perusahaan Terbuka dalam melakukan penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD). 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/ POJK.03/2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/ POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. 1. Penyesuaian batas waktu stimulus penerapan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi terhadap debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah berupa penilaian kualitas asset hingga 31 Maret 2023. 2. Penyesuaian batas waktu stimulus penyediaan dana pendidikan kurang dari 5% dari anggaran pengeluaran SDM bagi BUK atau BUS tidak hanya berlaku untuk tahun 2020 dan 2021, tetapi juga untuk tahun 2022. 3. Penyesuaian batas waktu stimulus penetapan kualitas Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) oleh BUK, BUS atau UUS yang diperoleh s.d. tanggal 31 Maret 2020 berdasarkan kualitas agunan yang diambil alih posisi akhir bulan Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2023. 4. Penyesuaian batas waktu stimulus Capital Conservation Buffer (CCB) berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2022. 242 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5