Laporan Tahunan 2021
Tabel Perubahan Peraturan Perundang-undangan No. KETENTUAN DAMPAK 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/ POJK.03/2021 tentang Bank Umum. 1. Pengaturan tentang Sinergi Perbankan dalam Satu Kepemilikan untuk Pengembangan Perbankan Syariah. 2. Perubahan klasifikasi Bank dalam Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI). 3. Penyesuaian pembentukan capital conservation buffer sehubungan dengan pengelompokan bank menjadi KBMI. 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/ POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum. 1. Penyesuaian mekanisme penerbitan produk baru dan/atau penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan untuk kepentingan Bank sendiri. 2. Pengaturan Produk Bank Dasar 3. Pengaturan Produk Bank Lanjutan. 10 Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/ PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran 1. Klasifikasi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran terdiri atas PJP dan PIP. 2. Pengaturan kewajiban melakukan penilaian risiko secara self-asessment terhadap rencana pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pembayaran berdasarkan kategori risiko untuk menentukan proses perizinan atau pelaporan. 11 Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/2/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor 1. Penyesuaian batasan rasio LTV/FTV untuk kredit properti (KP) / pembiayaan properti (PP) termasuk juga KP atau PP untuk pemilikan Properti Berwawasan Lingkungan atau KP atau PP konsumsi beragun properti berwawasan lingkungan. 2. Batasan rasio LTV/FTV untuk KP/PP dan batasan uang muka untuk kredit kendaraan bermotor (KKB) atau pembiayaan kendaraan bermotor (PKB) berlaku untuk jangka waktu sampai dengan 31 Desember 2021. 12 Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (PADG) Nomor 23/5/PADG/2021 tentang Perubahan atas PADG Nomor 21/23/ PADG/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi. 1. Penyesuaian pengaturan mengenai waktu implementasi Laporan Bank Umum Terintegrasi (LBUT), yaitu: a. Periode penyampaian LBUT terdiri atas: i. Parallel run penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan sejak data akhir bulan Desember 2019 sampai dengan data akhir bulan Juni 2021. ii. Implementasi penuh: penyampaian laporan dan/koreksi laporan sejak data Juli 2021. b. Pemberitahuan tertulis diberikan kepada bank yang terlambat dan tidak menyampaikan laporan dan/atau koreksi laporan sejak data akhir bulan Maret 2021 sampai dengan data akhir bulan Juni 2021. c. Penyesuaian waktu implementasi LBUT tersebut berlaku surut sejak data bulan September 2020. 13 Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (PADG) Nomor 23/6/PADG/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/25/ PADG/2019 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor. 1. Penyesuaian batasan rasio LTV/FTV untuk kredit properti (KP)/ pembiayaan properti (PP) termasuk juga KP atau PP untuk pemilikan properti berwawasan lingkungan atau KP atau PP konsumsi beragun properti berwawasan lingkungan. 2. Batasan rasio LTV/FTV untuk KP/PP dan batasan uang muka untuk kredit kendaraan bermotor (KKB) atau pembiayaan kendaraan bermotor (PKB) berlaku untuk jangka waktu sampai dengan 31 Desember 2021. 14 Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (PADG) Nomor 23/8/PADG/2021 tentang Perubahan atas PADG Nomor 21/18/ PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code Untuk Pembayaran. Perubahan batas nominal Transaksi QRIS yang sebelumnya dibatasi paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per transaksi diubah menjadi paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per transaksi. 15 Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/5/PBI/2021 tentang SistemMonitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah 1. Penerapan SISMONTAVAR oleh Bank Indonesia untuk memperoleh data dan informasi transaksi valuta asing terhadap rupiah secara real time. 2. Kewajiban menyusun rencana tindak (action plan) terkait pemenuhan kewajiban koneksi atas transaksi valuta asing terhadap rupiah antara Bank dengan nasabah dan menyampaikannya ke Bank Indonesia paling lambat tanggal 02 Juli 2021. 243 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 Analisis dan Pembahasan Manajemen
Made with FlippingBook
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5