Laporan Tahunan 2021

Tabel Perubahan Peraturan Perundang-undangan No. KETENTUAN DAMPAK 16 Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/7/PADG/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah 1. Perluasan cakupan Surat Berharga Korporasi yang Dimiliki/Surat Berharga Syariah Korporasi yang Dimiliki yaitu dengan menambah komponen wesel ekspor dalam formula perhitungan RIM/RIM Syariah. 2. Pemberlakuan kembali Parameter Disinsentif Bawah secara bertahap dengan memperhatikan Non Performing Loan (NPL)/Non Performing Financing (NPF) dan KPMM. 3. Penambahan sumber data terkait wesel ekspor. 4. Penyesuaian Lampiran V yang memuat contoh perhitungan RIM/RIM Syariah dan PLM/PLM Syariah serta perhitungan sanksi kewajiban membayar. 17 Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/11/PADG/2021 tentang SistemMonitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah. 1. Penerapan SISMONTAVAR oleh Bank Indonesia untuk memperoleh data dan informasi transaksi valuta asing terhadap rupiah secara real time. 2. Kewajiban menyusun rencana tindak (action plan) terkait pemenuhan kewajiban koneksi atas transaksi valuta asing terhadap rupiah antara Bank dengan nasabah dan menyampaikannya ke Bank Indonesia paling lambat tanggal 02 Juli 2021. 18 Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/3/PADG/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/3/PADG/2020 Tentang Pelaksanaan Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah. 1. Istilah “Modul PBK” diubah menjadi “Materi Pelatihan” agar selaras dengan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2/554/LP.00.01/VII/2020. 2. Jenjang Kualifikasi SPPUR Sub Bidang Pengelolaan Transfer Dana yang tercantum dalam Lampiran 1 diubah agar sesuai dengan kebutuhan industri yaitu memisahkan Jenjang Kualifikasi SPPUR untuk penyelenggara transfer dana Bank dan penyelenggara transfer dana bukan Bank. 19 Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (PADG) Nomor 23/4/PADG/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/18/PADG/2018 Tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia 1. Kewajiban memenuhi ketentuan persyaratan dalam Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia; 2. Kewajiban melakukan konfirmasi atas: a. pengajuan Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia melalui sarana transaksi yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia; b. pengajuan perpanjangan Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia melalui sarana transaksi yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. 20 Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran 1. Perizinan pelaksanaan aktivitas penyedia jasa pembayaran. 2. Kewajiban melakukan edukasi dan pembinaan terhadap penyedia barang dan/atau jasa yang bekerja sama dengan BSI dalam rangka menjalankan aktivitas jasa sistem pembayaran. 3. Pengaturan kewajiban melakukan penilaian risiko secara self asessment terhadap rencana pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pembayaran berdasarkan kategori risiko untuk menentukan proses perizinan atau pelaporan. 4. Dalam Pelaksanaan aktivitas PJP, wajib memenuhi standar penyelenggaraan akses ke sumber dana yang ditetapkan BI, termasuk standar nasional untuk interkoneksi dan interoperabilitas pembayaran. 5. Pengaturan APMK. 6. Pengaturan uang elektronik. 21 Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/7/PBI/2021 tentang Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran Aktivitas penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran wajib terlebih dahulu mendapatkan penetapan dari bank Indonesia dan memenuhi persyaratan serta ketentuan yang diatur dalam PBI ini. 244 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5