Laporan Tahunan 2021
Tabel Perubahan Peraturan Perundang-undangan No. KETENTUAN DAMPAK 22 Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/8/PBI/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi 1. Penyesuaian pengaturan mengenai waktu implementasi Laporan Bank Umum Terintegrasi (LBUT). a. Periode parallel run penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan sejak data akhir bulan Desember 2019 sampai dengan data akhir bulan Desember 2021. b. Periode implementasi penuh: penyampaian laporan dan/koreksi laporan sejak data Januari 2022. 2. Pemberitahuan tertulis diberikan kepada bank yang terlambat dan tidak menyampaikan laporan dan/atau koreksi laporan sejak data akhir bulan Maret 2021 sampai dengan data akhir bulan Desember 2021. 3. Semua istilah Laporan Harian Bank Umum, Laporan Berkala Bank Umum, Laporan Berkala Bank Umum Syariah, Laporan Bulanan Bank Umum, Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, dan Laporan Kantor Pusat Bank Umum yang sudah ada dalam ketentuan Bank Indonesia sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku, harus dimaknai sebagai Laporan Bank Umum Terintegrasi sejak data bulan Januari 2022. 23 Peraturan Bank Indonesia No. 23/13/ PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah 1. Kewajiban melakukan pemenuhan RPIM dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. 2. Kewajiban pemenuhan RPIM dilakukan secara bertahap dengan ketentuan: a. paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen) pada posisi akhir bulan Juni 2022 dan posisi akhir bulan Desember 2022; b. paling sedikit sebesar 25% (dua puluh lima persen) pada posisi akhir bulan Juni 2023 dan posisi akhir bulan Desember 2023; dan c. paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) sejak posisi akhir bulan Juni 2024. 24 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/11/ PBI/2021 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Sistem Pembayaran Kewajiban pemenuhan kebijakan dan pengaturan penerapan Standar Nasional yang ditetapkan oleh Bank Indonesia 25 Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/22/PADG/2021 tentang Rekening Giro di Bank Indonesia Pengaturan mengenai: 1. Nasabah yang dapat menjadi pemilik rekening giro meliputi pihak yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk memiliki rekening di Bank Indonesia dan pihak yang menurut Bank Indonesia perlu memiliki rekening giro. 2. Jenis rekening giro meliputi rekening giro rupiah, rekening giro valas, dan rekening giro khusus. 3. Jenis status rekening giro yaitu aktif atau ditutup. 4. Pembukaan rekening giro. 5. Perubahan data dan rekening giro dilakukan apabila terdapat perubahan: nomor rekening giro atau nama rekening giro. 6. Perubahan status rekening giro. 7. Penutupan rekening giro. 8. Kewajiban pemilik rekening giro. 9. Tanggung jawab pemilik rekening giro. 10. Pembatasan rekening giro. 26 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/14/ PBI/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/ PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Settlement Dana Seketika 1. Pengaturan mengenai kepesertaan antara lain pihak yang dapat menjadi Peserta dan persyaratan menjadi peserta dalam penyelenggaraan Sistem BI-RTGS dan BI-SSSS; 2. Pengaturan mengenai pelaksanaan kliring dan penjaminan, kewajiban, pelaporan, dan sanksi dalam pelaksanaan kliring dan penjaminan. 245 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 Analisis dan Pembahasan Manajemen
Made with FlippingBook
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5