Laporan Tahunan 2021

Tabel Perubahan Peraturan Perundang-undangan No. KETENTUAN DAMPAK 27 Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (PADG) Nomor 23/23/PADG/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/4/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Penatausahaan Surat Berharga melalui Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System 1. Pihak yang dapat menjadi Peserta BI-SSSS serta fungsi dalam kepesertaan BI-SSSS; 2. Pemisahan kepesertaan dan perubahan status kepesertaan untuk pelaksana kliring dan penjaminan; 3. Kewajiban pelaksana kliring dan penjaminan, Sub-Registry yang merupakan lembaga penyelesaian dan penyimpanan, dan Peserta BI-SSSS yang menerima data hasil kliring atas transaksi surat berharga; 4. Penatausahaan surat berharga milik nasabah yang dilakukan oleh Sub- Registry; 5. Pelaporan bagi pelaksana kliring dan penjaminan; 6. Penanganan keadaan tidak normal dan/atau keadaan darurat pada pelaksanaan kliring dan/atau penjaminan; dan 7. Pemantauan kepatuhan dan pengenaan sanksi administratif bagi pelaksana kliring dan penjaminan, Sub-Registry yang merupakan lembaga penyelesaian dan penyimpanan, dan Peserta BI-SSSS yang menerima data hasil kliring atas transaksi surat berharga. 28 Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/17/PADG/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia 1. Kewajiban memberikan informasi kepada konsumen mengenai fitur produk dan/atau jasa yang paling sedikit memuat biaya, manfaat, risiko, syarat dan ketentuan, dan konsekuensi secara akurat, terkini, jujur, jelas, tidak menyesatkan, dan etis serta memastikan telah memberikan informasi kepada konsumen mengenai penolakan, penundaan, atau persetujuan atas permohonan produk dan/atau jasa. 2. Untuk menyusun dan menyediakan ringkasan informasi produk dan/atau jasa yang memenuhi ketentuan PADG ini. 3. Pedoman melakukan pemasaran dan iklan Produk dan/atau jasa yang diawasi BI. 4. Kewajiban melakukan edukasi guna meningkatkan literasi konsumen dan/ atau masyarakat secara terencana, terukur dan berkelanjutan. 5. Kewajiban menyampaikan laporan rencana pelaksanaan edukasi dan laporan pelaksanaan edukasi secara tahunan. 6. Kewajiban Laporan Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen. 29 Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment 1. Dalam hal Bank BSI akan menjadi peserta BI-FAST, maka BSI wajib memenuhi persyaratan sebagai Peserta BI-FAST sebagaimana diatur dalam PADG ini dan mengajukan permohonan tertulis disertai dengan dokumen pendukung untuk menjadi Peserta dengan terlebih dahulu meminta konsultasi kepada penyelenggara. 2. Memastikan tersedianya infrastruktur BI-FAST yang memperhatikan prinsip keamanan data dan sistem informasi. 3. Kewajiban menyusun dan menyampaikan laporan berkala berupa laporan hasil penilaian kepatuhan (LHPK) BI-Fast kepada Bank Indonesia secara tahunan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya 4. Kewajiban melakukan pemeriksaan internal terhadap operasional BIFAST paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. 5. Melakukan audit sistem informasi dan pengujian keamanan dengan mempedomani ketentuan PADG ini paling sedikit setiap 2 (dua) tahun sekali terhitung sejak menjadi peserta. 6. Kewajiban menyusun dan menyampaikan laporan tertulis hasil pengoperasian sistem cadangan kepada Penyelenggara paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pelaksanaan pengoperasian sistem cadangan selesai dilakukan. 30 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/16/ PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang GiroWajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah Penyesuaian penghitungan GWM sehubungan dengan adanya BI-Fast. 31 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/17/ PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah Penyesuaian penghitungan RIM& PLM sehubungan dengan adanya BI-Fast. 246 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5