Laporan Tahunan 2021
Tabel Perubahan Peraturan Perundang-undangan No. KETENTUAN DAMPAK 32 Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/26/PADG/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/25/PADG/2019 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor 1. Pelonggaran ketentuan Rasio LTV untuk KP, Rasio FTV untuk PP, dan Uang Muka untuk KKB atau PKB, dengan batasan Rasio LTV untuk KP, Rasio FTV untuk PP, dan Uang Muka untuk KKB atau PKB sebagaimana terakhir diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/6/ PADG/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/25/PADG/2019 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor, diperpanjang menjadi berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. 2. Tidak terdapat perubahan batasan rasio LTV untuk KP, rasio FTV untuk PP, dan uang muka untuk KKB atau PKB dalam PADG Perubahan Ketiga LTV/FTV dan Uang Muka. 33 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Penyesuaian ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PGB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG) dalam penyelenggaraan bangunan gedung. 34 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 Penerapan PPnBM terhadap pembiayaan kendaraan bermotor yang ditanggung oleh pemerintah. 35 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/ PMK.08/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/ PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Berkoordinasi dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) untuk memenuhi persyaratan pelaksanaan Program PEN Penjaminan Korporasi khususnya yang dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah dalam hal akan melaksanakan Program PEN Penjaminan. 36 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja danWaktu Istirahat, dan pemutusan Hubungan Kerja. 1. Penyesuaian pengaturan kebijakan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja. 2. Penyesuaian uang kompensasi PKWT, upah kerja lembur uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. 37 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 Penerapan insentif PPN dalam rangka meyesuaikan proses pembayaran PPN terhadap pembiayaan perumahan yang memenuhi persyaratan di tanggung pemerintah sebagaimana diatur dalam PMK No. 21/PMK.10/2021. 38 POJK No. 14/POJK.03/2021 Tentang Perubahan atas POJK No. 34/POJK.03/2018 Tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. Penyesuaian terhadap cakupan, kriteria, tata cara, dan konsekuensi hasil akhir penilaian kembali sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (POJK PKPU). 1. Penambahan LJK yaitu Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero). 2. Pihak Utama yang tunduk pada ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bagi Bank sebagai berikut : a. PSP; b. anggota Direksi; c. anggota Dewan Komisaris; dan d. Pejabat Eksekutif. 3. Penambahan kriteria/cakupan Pejabat Eksekutif pada Bank. 4. Penilaian kembali terhadap Pihak Utama dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam hal terdapat indikasi keterlibatan dan/atau bertanggung jawab terhadap permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi yang terjadi pada LJK. 5. Penambahan cakupan penilaian kembali terhadap Pihak Utama Pengurus dan/atau Pihak Utama Pejabat 6. Penambahan Tata Cara Penilaian Kembali 7. Konsekuensi hasil akhir penilaian kembali 8. Pengenaan jangka waktu larangan terhadap Pihak Utama Pengendali, Pihak Utama Pengurus atau Pihak Utama Pejabat 9. Kriteria Pihak Utama Pengendali yang ditetapkan dengan predikat Tidak Lulus 10. Kriteria Pihak Utama Pengurus atau Pihak Utama Pejabat yang ditetapkan dengan predikat Tidak Lulus 247 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 Analisis dan Pembahasan Manajemen
Made with FlippingBook
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5