Laporan Tahunan 2021
Tabel Perubahan Peraturan Perundang-undangan No. KETENTUAN DAMPAK 39 Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Resolusi Bagi Bank Umum. Kewajiban penyusunan Rencana Resolusi bagi Bank Sistemik dan Bank selain Bank Sistemik tertentu yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dengan pokok pengaturan antara lain: 1. Penyusunan Rencana Resolusi; a. Rencana Resolusi (Resolution Plan) disusun oleh Bank dengan prinsip lengkap, akurat, terkini, dan utuh b. Bank wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Resolusi kepada Lembaga Penjamin Simpanan c. Bank yang wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Resolusi (Resolution Plan) mencakup: i. Bank Sistemik; dan ii. Bank selain Bank SIstemik tertentu yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan, dengan mempertimbangkan ukuran Bank, kompleksitas kegiatan usaha, dan keterkaitan dengan sistem keuangan. d. Bank menyusun Rencana Resolusi (Resolution Plan) paling sedikit memuat: i. ringkasan eksekutif; ii. gambaran umum Bank; dan iii. strategi resolusi PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI Akuisisi Terbalik Efektif pada tanggal 1 Februari 2021, BRIS melakukan penggabungan usaha dengan Bank Syariah Mandiri (“BSM”) dan BNI Syariah (“BNIS”) dimana BRI Syariah (“BRIS”) menjadi entitas yang menerima penggabungan sedangkan BSM dan BNIS bubar demi hukum. Transaksi merger Bank diperlakukan seperti akuisisi terbalik untuk tujuan akuntansi denganmempertimbangkan beberapa faktor terkait kontrol atas Bank setelah penggabungan usaha, termasuk salah satunya yaitu pemegang sahamBSMmenjadi pemegang sahampengendali Bank. Transaksi merger Bank diperlakukan seperti akuisisi terbalik untuk tujuan akuntansi dengan beberapa alasan sebagai berikut: - Pemegang saham BSM menjadi pemegang saham pengendali Bank pada saat penyelesaian transaksi; - Komposisi organ pengatur Bank didominasi oleh ex- legacy BSM; - Komposisi manajemen senior Bank didominasi oleh ex- legacy BSM; - Komposisi total aset, total pendapatan, dan laba pada saat penggabungan didominasi oleh ex-legacy BSM. Dengan demikian, BSM dianggap sebagai pihak yang menerima bisnis dan BRIS (sebagai pihak yang mengakuisisi secara hukum) dianggap sebagai pihak yang diakuisisi untuk tujuan akuntansi. Laporan keuangan Bank merupakan keberlanjutan dari laporan keuangan BSM. Pada 1 Februari 2021, BRIS menerbitkan 31.130.700.245 sahamdengan nilai nominal Rp500 kepada pemegang saham BSM dan BNIS (setara dengan Rp15.565.350 juta). Saham baru yang diterbitkan tersebut menghasilkan 51,18% kepemilikan pemegang saham BSM, 25,03% kepemilikan pemegang saham BNIS di entitas setelah penggabungan. Jumlah saham BRIS yang beredar per 1 Februari 2021 sebanyak 41.031.208.943 saham atau setara dengan Rp20.515.604 juta. Imbalan bersih yang dialihkan secara efektif yang timbul dari akuisisi terbalik sebesar Rp16.377.633 juta ditentukan dengan menggunakan nilai wajar saham BSM sebelum akuisisi, yaitu 599.437.496 saham dengan harga nilai wajar saham BSM sebesar Rp27.322 (rupiah penuh) per saham. Imbalan bersih dihitung berdasarkan jumlah saham yang harus dikeluarkan BSM kepada entitas induk yang sah untuk memberi pemilik entitas induk yang sah persentase kepemilikan yang sama dalam entitas gabungan (BSI). Selisih antara imbalan bersih yang secara efektif dialihkan dengan aset bersih yang diperoleh sebesar Rp11.003.573 juta dan sebesar Rp5.374.061 juta diakui sebagai “Selisih Nilai Transaksi Penggabungan Bisnis Entitas Sepengendali” dan disajikan sebagai bagian dari “TambahanModal Disetor” di bagian ekuitas laporan posisi keuangan. Sebagai akibat dari akuisisi terbalik, modal saham Bank disesuaikan untuk mencerminkan modal saham dari pihak yang melepas bisnis secara akuntansi sebesar Rp995.952 juta dengan penyesuaian terkait ke dalam akun “Tambahan modal disetor”. 248 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
Made with FlippingBook
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5