Laporan Tahunan 2021
Bank melakukan pengendalian risiko kredit antara lain melalui pengelolaan portfolio, penetapan limit konsentrasi, dan penetapan tingkat kewenangan dalam proses persetujuan penyediaan dana g. Definisi Tagihan Jatuh Tempo dan Tagihan Mengalami Penurunan Nilai Berdasarkan PSAK 60, aset keuangan yang telah jatuh tempo ditentukan Ketika debitur gagal melakukan pembayaran sesuai jadwal. Aset keuangan mengalami penurunan nilai jika bukti obyektif menunjukkan bahwa peristiwa yang merugikan telah terjadi setelah pengakuan awal aset keuangan dan peristiwa tersebut berdampak pada arus kas masa datang atas aset keuangan yang dapat diestimasi secara andal. h. Pendekatan Pembentukan Cadangan Kerugian PenurunanNilai (CKPN) Individual danKolektif Sesuai dengan PSAK 102 “Akuntansi Murabahah” danPedomanAkuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI Revisi 2013), Bank menghitung CKPN individual untuk piutang murabahah sesuai dengan ketentuan di ISAK 102 “Penurunan Nilai Piutang Murabahah”. Bank mengevaluasi apakah terdapat bukti obyektif bahwa aset keuangan mengalami penurunan nilai pada setiap tanggal laporan posisi keuangan. Aset keuangan mengalami penurunan nilai jika bukti obyektif menunjukkan bahwa peristiwa yang merugikan telah terjadi setelah pengakuan awal aset keuangan dan peristiwa tersebut berdampak pada arus kas masa datang atas aset keuangan yang dapat diestimasi secara andal. Bank pertama kali menentukan apakah terdapat bukti obyektif penurunan nilai secara individual atas aset keuangan yang signifikan, dan secara individual atau kolektif untuk aset keuangan yang tidak signifikan secara individual. Jika Bank menentukan tidak terdapat bukti obyektif mengenai penurunan nilai atas aset keuangan yang dinilai secara individual, terlepas aset keuangan tersebut signifikan atau tidak, maka Bank memasukkan aset tersebut ke dalam kelompok aset keuangan yang memiliki karakteristik risiko pembiayaan yang serupa dan menilai penurunan nilai kelompok tersebut secara kolektif. Aset keuangan yang penurunan nilainya dilakukan secara individual, dan untuk itu kerugian penurunan nilai telah diakui atau tetap diakui, tidak termasuk dalam penilaian penurunan nilai secara kolektif. Perhitungan cadangan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan yang dinilai secara kolektif dikelompokkan berdasarkan karakteristik risiko piutang yang sama dengan mempertimbangkan segmentasi piutang berdasarkan pengalaman kerugian masa lalu (probability of default). i. Metode Statistik dalam Perhitungan CKPN Bank menggunakan metode analisis migrasi yang merupakan suatu metode analisis statistik, untuk menilai cadangan kerugian penurunan nilai atas piutang yang diberikan secara kolektif. Bank menggunakan data historis 5 (lima) tahun dalam menghitung Probability of Default (PD) dan Loss of Given Default (LGD). j. Pengukuran Risiko Kredit dengan Pendekatan Standar 1). Kebijakan penggunaan peringkat dalam perhitungan ATMR untuk risiko kredit menggunakan peringkat yang diterbitkan oleh Lembaga pemeringkat yang diakui oleh regulator sesuai Surat Edaran OJK No.37/SEOJK.03/2016 tentang Lembaga Pemeringkat dan Peringkat yang Diakui OJK. 2). Kategori portofolio yang menggunakan peringkat Kategori portofolio yang menggunakan peringkat adalah sesuai dengan Surat Edaran OJK No 34 /SEOJK.03/2015, yaitu didasarkan pada debitur atau pihak lawan transaksi. 3). Lembaga pemeringkat yang digunakan sesuai dengan Lembaga pemeringkat yang diakui oleh regulator sesuai Surat Edaran OJK No.37/SEOJK.03/2016 tentang Lembaga Pemeringkat dan Peringkat yang Diakui OJK. 4). Eksposur yang menimbulkan Risiko Kredit akibat kegagalan pihak lawan (counterparty credit risk), antara lain transaksi lindung nilai syariah over the counter (OTC) dan transaksi repo atau reverse repo, baik atas posisi Trading Book maupun Banking Book. Bank saat ini tidak memiliki eksposur counterparty credit risk. 277 PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021 Penunjang Bisnis
Made with FlippingBook
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5