Laporan Tahunan 2021
k. Pengungkapan Mitigasi Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar Mitigasi risikodenganmenggunakanpendekatan standar dapat menggunakan agunan, garansi, dan/atau penjaminan atau asuransi pembiayaan UMKM sesuai SEOJK No. 34/SEOJK.03/2015 tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut RisikoUntukRisikoKredit denganMenggunakan Pendekatan Standar Bagi Bank Umum Syariah. Seluruh dokumen agunan, garansi, dan/atau penjaminan atau asuransi pembiayaan UMKM yang digunakan harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan. Bank mempunyai kriteria untuk pemenuhan agunan, antara lain bersifat marketabilitas, bernilai ekonomis, dapat diikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mempunyai legalitas sebagai barang jaminan l. Pengungkapan Sekuritisasi Aset Sampai dengan 31 Desember 2021, Bank tidak memiliki eksposur sekuritisasi aset. 2. Risiko Pasar Pengelolaan risiko pasar bertujuan untuk meminimalisir dampak negatif pergerakan variabel pasar terhadap portofolio Bank. Bank terekspose Risiko pasar dari aktivitas tresuri dan investasi dalam bentuk surat berharga, pasar uang, dan forex ( foreign exchange ) serta produk e-mas karena terdapat persediaan emas. a. Organisasi Bank menerapkan prinsip segregation of duty dengan memisahkan fungsi front office, middle office, dan back office dalam pelaksanaan transaksi surat berharga dan forex. Unit bisnis atau unit tresuri menjalankan fungsi front office sebagai pelaksana transaksi tresuri. Front office berfungsi sebagai first line of defence yang melakukan transaksi. Unit manajemen risiko menjalankan fungsi second line of defence , yang melakukan fungsi review limit risiko, penyediaan tools pengukuran risiko, dan pemantauan eksposur risiko pasar. Unit kerja operasional yang menjalankan fungsi back office dengan melakukan settlement dan pembukuan transaksi. b. Kebijakan, Prosedur dan Limit Bank menetapkan Kebijakan Manajemen Risiko, Kebijakan Treasury dan Standar Prosedur Bisnis Treasury and International Banking serta ketentuan pengelolaan risiko pasar lainnya sebagai pedoman penerapan manajemen risiko pasar. Bank menetapkan limit risiko pasar mencakup Posisi Devisa Neto (PDN), Value at Risk (VaR), Posisi Terbuka, Stop Loss , Transaksi Tresuri , dan Cut Loss . c. Proses Manajemen Risiko 1) Risiko Benchmark Suku Bunga Bank terekspose Risiko Benchmark Suku Bunga atas portofolio surat berharga. Bank mengelola Risiko Benchmark Suku Bunga melalui : a. Identifikasi Risiko Benchmark Suku Bunga pada produk dan aktivitas bank. b. Pengukuran risiko menggunakan tools Valueat Risk (VaR). VaRmenggambarkan potensi kerugian maksimum akibat pergerakan yield surat berharga dalam kondisi pasar yang normal. Bank melakukan stress test untuk menguji ketahanan Bank dalam menghadapi kondisi krisis dan mempersiapkan strategi yang diperlukan jika kondisi krisis. Bank melakukan 5 (lima) kali stress test risiko pasar sepanjang tahun 2021, termasuk dampak penyebaran Covid-19 terhadap eksposur risiko pasar Bank. Pengukuran kecukupan modal untuk mengcover risiko dilakukan menggunakan Standardized Model . c. Pemantauan eksposur risiko dilakukan secara harian, mingguan dan bulanan. Pemantauan eksposur risiko setelah legal merger s.d. operational merger dilakukan pada masing-masing system yang digunakan bank legacy . Pemantauan eksposur risiko setelah operational merger telah dilakukan pada treasury system bank. d. Pengendalian risiko dilakukan melalui penetapan limit Value at Risk, Posisi Terbuka dan Stop Loss surat berharga serta melalui penjualan atau cut loss surat berharga. Bank melakukan mark to market atas surat berharga trading secara harian menggunakan harga pasar dari sumber yang independen. 278 PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021
Made with FlippingBook
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5