Laporan Tahunan 2021

STRUKTUR TATA KELOLA Penetapan struktur tata kelola di BSI, antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Annual General Meeting Komite Pemantau Risiko “BSI menggunakan Three Lines Model dalammembantu organisasi mengidentifikasi struktur dan proses yang efektif untuk memungkinkan pencapaian tujuan, dan memfasilitasi tata kelola dan manajemen risiko yang kuat.” Struktur Good Corporate Governance Business Committee Business Unit (Revenue Generating) Risk Taking Unit IT Steering Committee Procurement Information Technology Banking Operational Operational Support 1 st Line Risk Owner 3 rd Line Independent Assurance 2 nd Line Independent Risk Management Policy & Procedure Committee Financial Strategy Policy & Procedure Human Capital Committee Human Capital Internal Audit Compliance (Satuan Kerja Kepatuhan) Risk Management Committee Enterprise Risk Management (SKMR) Legal ALCO Komite Remunerasi & Nominasi Komite Audit Board of Commissioner Board of Sharia Oversight Board of Director Identification, Measurement, Mitigation, Control Accountability & Reporting Delegation, Direction & Oversight Alignment, Communication, Coordination & Collaboration Struktur GCG BSI secara garis besar terbagi atas Organ Utama dan Organ Pendukung, yang didukung dengan kebijakan dan prosedur. Struktur organisasi Tata Kelola Bank sebagai berikut: a. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); b. Dewan Komisaris; c. Dewan Pengawas Syariah; d. Direksi; e. Komite-Komite di bawah Koordinasi Dewan Komisaris; dan f. Komite-Komite di bawah Koordinasi Direksi. Organ Utama BSI adalah sebagai berikut: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Rapat Umum Pemegang Saham merupakan forum bagi Pemegang Saham untuk melakukan pembahasan dan pengambilan keputusan strategis dan penting, yang berkaitan dengan kepentingan usaha BSI dan didasarkan pada anggaran dasar serta peraturan perundang-undangan. Dewan Komisaris Dewan Komisaris adalah organ yang secara kolektif bertugas dan bertanggungjawab untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap berjalannya pengelolaan Perseroan serta memastikan terpenuhinya kepentingan para pemangku kepentingan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola. Dewan Pengawas Syariah Organ Bank yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan prinsip syariah. Direksi Direksi adalah organ yang secara kolektif bertugas dan bertanggungjawab terhadap pengelolaan Perseroan sesuai dengan arah dan tujuan yang telah ditetapkan, serta bertindak atas nama Perseroan dalam urusan di dalam maupun di luar pengadilan. Pelaksanaan Tata Kelola Bank dan Tata Kelola Terintegrasi yang baik antara lain diwujudkan dalam: 1. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi; 2. Kelengkapan dan pelaksanaan tugas Komite-komite dan fungsi yang menjalankan pengendalian intern Bank; 3. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah; 4. Penerapan fungsi kepatuhan, audit intern, dan audit ekstern; 5. Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan Bank; dan 6. Penerapan fungsi manajemen risiko. 335 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 Tata Kelola Perusahaan

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5