Laporan Tahunan 2021
PEMEGANG SAHAM Hak Pemegang Saham Seluruh Pemegang Saham memiliki hak yang sama dalam memperoleh informasi terkait Perseroan. BSI juga memberikan perlakuan yang sama terhadap seluruh Pemegang Saham dalam memberikan informasi yang diperlukan oleh investor atau Pemegang Saham agar tidak terdapat informasi pihak dalam ( inside information ) yang hanya diketahui oleh Pemegang SahamMayoritas. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, secara umum, Pemegang Saham memiliki hak untuk: 1. Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS. 2. Menerima pembayaran Dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi. 3. Menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-undang. 4. Pemindahan hak atas saham sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar. Informasi Pemegang SahamUtama dan Pengendali BSI merupakan salah satu entitas anak dari 3 (tiga) bank BUMN. Pemegang saham mayoritas Bank adalah PT Bank Mandiri Tbk (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero), yang ketiganya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 50,83% PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 24,85% PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 17,25% RAPAT UMUMPEMEGANG SAHAM Sesuai dengan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memiliki wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan oleh undang-undang tersebut atau anggaran dasar. RUPS menjadi wadah bagi Pemegang Saham untuk menggunakan haknya, menjalankan wewenang, mengemukakan pendapat, memberikan suara serta meminta informasi tentang pengambilan keputusan strategis ataupun pengelolaan Perseroan. Bank Syariah Indonesia membagi RUPS ke dalam 2 (dua) jenis, yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa (RUPSLB). RUPS Tahunan diselenggarakan setiap tahun, paling lambat 6 (enam) bulan sejak Tahun Buku Bank ditutup/berakhir. RUPSLB diselenggarakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan untuk membicarakan dan memutuskan mata acara rapat. Hak Pemegang Saham terkait RUPS Mengacu pada Anggaran Dasar Bank Syariah Indonesia, peraturan perundang-undangan serta best practice, hak Pemegang Sahammemiliki hak sebagai berikut: 1. Pemegang Saham baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPS. 2. Pemegang Saham dapat diwakili oleh Pemegang Saham lain atau pihak ketiga dengan surat kuasa dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Dalam RUPS tiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. 4. Pemegang Saham yang berhak hadir dalamRUPS adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar Pemegang Saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPS. 5. Dalam hal terjadi ralat pemanggilan, Pemegang Saham yang berhak hadir dalamRUPS adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam daftar Pemegang Saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum ralat pemanggilan RUPS. 6. Mengusulkanmata acara RUPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 7. Memperoleh publikasi materi RUPS selambat- lambatnya pada 28 (dua puluh delapan) hari sebelum RUPS dilaksanakan. 336 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
Made with FlippingBook
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5