Laporan Tahunan 2021

8. Memperoleh kesempatan untukmengajukan pertanyaan dan/atau pendapat di tiap pembahasan mata acara RUPS. 9. Mendapatkan perlakuan yang sama dari BSI 10. Menominasikan calon Dewan Komisaris dan/ atau Direksi. 11. Mengangkat seorang anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris atau lebih untuk menambah jumlah anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang ada atau menggantikan anggota Direksi dan/ atau Dewan Komisaris yang diberhentikan sesuai ketentuan yang berlaku. 12. Memberhentikan anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada setiap waktu sebelum masa jabatannya berakhir melalui RUPS. 13. Memperoleh pembayaran dividen sesuai dengan tata cara dan ketentuan yang berlaku. 14. Melaksanakan hak dan/atau kewenangan lainnya berdasarkan Anggaran Dasar BSI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam otorisasi penambahan modal, perubahan anggaran dasar perusahaan, dan peralihan seluruhatau sebagianaset yangmenyebabkanpenjualan perusahaan. Tata Cara Pelaksanaan RUPS Pelaksanaan RUPS, antara lain mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham. Regulasi tersebut mengungkapkan, RUPS dapat dilakukan atas permintaan 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan jumlah yang lebih kecil. Sesuai dengan regulasi tersebut, tata cara atau proses penyelenggaraan RUPS mencakup: a. Pemberitahuan Direksi wajib menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat dan surat tercatat dari Pemegang Saham kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman. b. Pengumuman Direksi menyampaikan pengumuman RUPS kepada Pemegang Saham paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan. Penyampaian pengumuman sedikitnya memuat: 1. ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS; 2. ketentuan pemegang saham yang berhak mengusulkan mata acara rapat; 3. tanggal penyelenggaraan RUPS; dan 4. tanggal pemanggilan RUPS. c. Pemanggilan Pemanggilan RUPS kepada Pemegang Saham paling lambat 21 hari sebelum tanggal penyelenggaraan. Pemanggilan sedikitnya memuat: 1. Tanggal penyelenggaraan RUPS; 2. Waktu penyelenggaraan RUPS; 3. Tempat penyelenggaraan RUPS; 4. Ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS; 5. Mata acara rapat termasuk penjelasan atas setiap mata acara tersebut; 6. Informasi yang menyatakan bahan terkait mata acara rapat tersedia bagi pemegang saham sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS sampai dengan RUPS diselenggarakan; dan 7. Informasi bahwa pemegang saham dapat memberikan kuasa melalui e-RUPS. d. Penyelenggaraan Pelaksanaan RUPS dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. e. Risalah Rapat 1. Risalah RUPS disampaikan ke public paling lambat 2 (dua) hari keja setelah RUPS diselenggarakan. 2. Risalah RUPS disampaikan kepada OJK paling lambat 30 hari setelah RUPS diselenggarakan. Informasi yang disampaikan, sedikitnya memuat: a) Tanggal pelaksanaan RUPS, tempat pelaksanaan RUPS, waktu pelaksanaan RUPS, dan mata acara RUPS; b) Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang hadir pada saat RUPS; c) Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat RUPS dan persentasenya dari jumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara yang sah; d) Ada tidaknya pemberian kesempatan kepada pemegang sahamuntukmengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara rapat; e) Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara rapat, jika pemegang saham diberi kesempatan; f) Mekanisme pengambilan keputusan RUPS; g) Hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah suara setuju, tidak setuju, dan abstain untuk setiap mata acara rapat, jika pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara; h) Keputusan RUPS; dan i) Pelaksanaan pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham yang berhak, jika terdapat keputusan RUPS terkait dengan pembagian dividen tunai. 337 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 Tata Kelola Perusahaan

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5