Laporan Tahunan 2021
PELAKSANAAN RUPS TAHUN 2021 Pada tahun 2021, Bank menyelenggarakan RUPS sebanyak 2 (dua) kali yaitu, RUPS Tahunan pada tanggal 6 Mei 2021 dan dan RUPSLB pada 24 Agustus 2021. RUPS Tahunan Rangkaian Pelaksanaan RUPS PROSES TANGGAL REALISASI KETERANGAN Pemberitahuan 23 Maret 2021 Disampaikan kepada OJKmelalui surat Nomor 01/719-3/DIR-CSG tanggal 23 Maret 2021 perihal Penyampaian Mata Acara RUPS Tahunan Tahun Buku 2020 PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Pengumuman 30 Maret 2021 • Pengumuman RUPST disampaikan melalui website Perseroan, website Bursa Efek Indonesia dan website KSEI. • Bukti pengumuman disampaikan kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia dalam bentuk surat nomor 01/148-3/CSG pada 30 Maret 2021. Pemanggilan 14 April 2021 • Pemanggilan RUPST disampaikan melalui website Perseroan, website Bursa Efek Indonesia dan website KSEI.Bukti pemanggilan disampaikan kepadaOJK dan Bursa Efek Indonesia dalam bentuk surat nomor 01/183-3/CSG pada 14 April 2021 • Saat pemanggilan, BSI telah menyerahkan Laporan Tahunan 3 Bank Peserta Penggabunngan Tanggal Pelaksanaan 6 Mei 2021 Penyampaian Risalah Ringkasan Risalah 10 Mei 2021 Ringkasan risalah disampaikan melalui website Perseroan, website Bursa Efek Indonesia dan website KSEI pada 10 Mei 2021 Akta Risalah 03 Juni 2021 Akta risalah disampaikanmelalui surat nomor 01/1251-3/DIR-CSG dan 01/1150-3/DIR-CSG ke OJK pada tanggal 03 Juni 2021 PENGUMUMAN UNDANGAN PELAKSANAAN PENYAMPAIAN HASIL RUPS 30 Maret 2021 14 April 2021 6 Mei 2021 6 Mei 2021 Mata Acara/Agenda Agenda bahasan pada RUPS Tahunan adalah sebagai berikut: 1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020 dari ketiga Bank Peserta Penggabungan, yaitu Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan BRIsyariah, termasuk penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) Perseroan yang berakhir pada 31 Desember 2020. 2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2020. 3. Penetapan Remunerasi (gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, dan benefit lainnya) bagi Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan untuk Tahun Buku 2021, sebagaimana telah diangkat berdasarkan Akta No.38 tanggal 14 Januari 2021 yang dibuat oleh dan di hadapan JoseDima Satria, S.H., M.Kn., Notaris Di Jakarta, dan penetapan Tantiem kepada Dewan Komisaris dan Direksi serta Bonus bagi Dewan Pengawas Syariah dari ketiga Bank Peserta Penggabungan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. 4. Persetujuan penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2021. 5. Persetujuan Perubahan Susunan Dewan Pengawas Syariah sesuai rekomendasi Dewan Syariah Nasional MUI. 6. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. 338 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
Made with FlippingBook
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5