Laporan Tahunan 2021
Integrasi budaya perusahaan atau proses “One Culture” dalam masa proses merger operasional turut menjadi perhatian Dewan Komisaris. Sinergi 3 (tiga) bank legacy dibutuhkan untuk optimalisasi pencapaian kinerja BSI ke depan agar Bank mampu menjadi 10 besar pemain global. Dewan Komisaris berharap “One Culture” dapat dibumikan ke dalam bentuk yang lebih konkret, seperti standard operating procedur (SOP) bahkan hingga mekanisme reward and punishment . Penerapan teknologi informasi (TI) juga menjadi bagian dari perhatian Dewan Komisaris, karena merupakan hal yang sangat penting dalammendukung terselenggaranya seluruh kegiatan usaha Bank. Oleh karena itu, Dewan Komisaris secara berkala (triwulanan) melakukan rapat dengan Direksi guna memonitor progres penyelesaian proyek- proyek pengembangan TI termasuk pengembangan digital banking. Dewan Komisaris meminta kepada Direksi, antara lain untuk memastikan seluruh inisiatif strategis proyek TI tahun 2021 selesai dilaksanakan sesuai timeline yang telah ditetapkan, menetapkan project charter untuk setiap project , serta mengoptimalkan project committee sampai dengan level Direksi . Merujuk pada berbagai hal tersebut di atas, Dewan Komisarismenilai bahwaDireksi telahmerumuskan rencana bisnis BSI dengan baik dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Bahkan dari sisi implementasi, berdasarkan pemantauan Dewan Komisaris, Direksi telah menjalankan segala sesuatunya dengan sangat baik, dari pemantauan hingga keterlibatannya yang maksimal, mengingat BSI merupakan entitas yang baru lahir. Pandangan atas Prospek Usaha yang Disusun oleh Direksi Dewan Komisaris berpandangan bahwa prospek usaha yang telah disusun Direksi sesuai dengan dinamika perekonomian global dan nasional. Pertimbangan Dewan Komisaris mengacu pada proyeksi kondisi perekonomian dan industri perbankan ke depan, keunggulan-keunggulan yang dimiliki Bank serta tren pertumbuhan kinerja Bank. Dewan Komisaris meyakini bahwa pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia sangat besar, khususnya pada segmen ritel sebagaimana fokus pertumbuhan BSI ke depan. Dewan Komisaris akan memastikan prospek BSI ke depan tetap sejalan dengan amanah dari Presiden Republik Indonesia. Pertama, BSI harus benar-benar menjadi bank syariah yang universal. Artinya, harus terbuka, inklusif, menyambut baik siapa pun yang ingin menjadi nasabah agar menjangkau lebih banyak masyarakat di Tanah Air. Kedua, BSI mampu menarik minat generasi muda untuk menjadi nasabah dan turut berperan dalam memajukan ekonomi serta keuangan syariah di Indonesia. Sebab, jumlah generasi muda Indonesia saat ini yang cukup besar menjadi peluang bagus bagi perwujudan hal tersebut. Ketiga, produk dan layanan keuangan syariah BSI harus kompetitif dan dapat memenuhi kebutuhan berbagai segmen nasabahnya, mulai dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), korporasi, hingga ritel. Keempat, BSI juga diharapkan dapat memfasilitasi nasabah agar cepat naik kelas dan menjadi tulang punggung ekonomi negara. Dewan Komisaris menilai masih banyak ruang yang bisa dijangkau oleh Bank. Di antaranya, pengembangan ekonomi umat melalui sektor zakat, infak, sedekah, wakaf (Ziswaf), misalnya melalui masjid dan pesantren, pendampingan dan pengembangan UMKM, dan banyak hal lainnya bahkan dalam aspek pendidikan, di mana Bank dapat berkontribusi lebih melalui BSI University. Dari sisi global, Dewan Komisaris meyakini Indonesia bisa menjadi pusat ekonomi perbankan syariah di dunia, yang ditandai dengan berdirinya BSI. Hal ini juga didukung oleh kemampuan perekonomian serta diakuinya moderasi beragama di Indonesia oleh dunia. Dewan Komisaris melihat bahwa prospek usaha yang telah disusun Direksi juga telah mengarah pada pemenuhan seluruh amanah di atas, sehingga kami meyakini bahwa Bank akan mampu mewujudkan visi dan misi yang dimilikinya sesuai harapan seluruh pemangku kepentingan. Pandangan Atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan BSI telahmenerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik ( good corporate governance /GCG) yang berasaskan transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi dan kewajaran, serta mematuhi seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya. Dewan Komisaris berpendapat bahwa secara proses, penerapan GCG di seluruh Bank telah berjalan dengan baik. Evaluasi efektivitas penerapan GCG telah dilaksanakan oleh BSI secara periodik (semesteran) melalui mekanisme self-assessment terhadap pelaksanaan tata kelola sesuai dengan Surat Edaran OJK No.10/SEOJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Pelaksanaan self-assessment tersebut juga dilakukan sebagai upaya memastikan bahwa penerapan prinsip-prinsip GCG di lingkungan Bank telah dilaksanakan sebagaimana mestinya. 42 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
Made with FlippingBook
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5