Laporan Tahunan 2021

Hasilnya, pada semester I-2021 dan semester II-2021, self- assessment terhadap GCG BSI mendapatkan skor 2 atau masuk ke dalam kategori “Baik”. Efektivitas penerapan GCG Bank juga telah mendapat pengakuan dari pihak eksternal. BSI mendapatkan penghargaan sebagai “Indonesia Most Trusted Companies” dalam Corporate Governance Perception Index (CGPI) Award 2021 yang diselenggarakan oleh The Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG). Whistleblowing System (WBS): Penerapan di Bank dan Peran Dewan Komisaris Sebagai bagian dari penerapan prinsip GCG, BSI juga telah menerapkan sistem pelaporan pelanggaran atau Whistleblowing System (WBS). Penerapan WBS bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang nyaman dan transparan, yaitu dengan menindaklanjuti pengaduan atau pengungkapan atas berbagai hal yang dapat mengakibatkan kerugian baik yang terkait keuangan maupun non keuangan, termasuk penurunan citra Bank. WBS telah dirancang untuk memastikan setiap pelanggaran di lingkungan Bank dapat segera ditindaklanjuti tanpa mengganggu proses bisnis yang sedang berlangsung demi menjaga reputasi Bank. Dewan Komisaris mencermati bahwa penerapan WBS berjalan dengan cukup baik. Pengaduan terhadap masalah dan pelanggaran dapat ditindaklanjuti, dan pengelola WBS dapat memastikan bahwa pihak pengadu ( whistleblower ) menyampaikan informasi dengan pengaduan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sesuai sistem WBS yang diterapkan Bank, setiap Insan BSI ataupun pihak eksternal yang menjadi penyampai informasi akan mendapatkan perlindungan, sejalan dengan komitmen Bank untuk menegakkan etika, moral dan hukum. Dewan Komisaris senantiasa mendukung peningkatan efektivitas implementasi WBS dan mendorong pengelola WBS untuk dapat meningkatkan efektifitasnya. Hal itu merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan lingkungan kerja yang berintegritas dan menciptakan iklim transparansi terhadap sumber daya yang ada di Bank. Pelaksanaan WBS merupakan bagian dari pengawasan Dewan Komisaris, sehingga kami memiliki keterlibatan, baik langsung maupun tidak langsung dalam pengelolaan sistem tersebut. Frekuensi dan Cara Pemberian Nasihat kepada Anggota Direksi Pengawasan Dalam fungsi pengawasan, Dewan Komisaris berpegang pada Rencana Bisnis Bank (RBB) yang telah disusun Direksi dan telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dewan Komisaris memastikan berbagai rencana dan strategi yang tertuang dalam RBB telah dilaksanakan oleh Direksi. Hal tersebut menjadi bagian yang sangat penting mengingat pelaksanaan rencana dan strategi tersebut akan sangat menentukan tercapainya target yang dituangkan dalam RBB. Terkait dengan mekanisme pengawasan, Dewan Komisaris telah melaksanakannya baik secara langsung maupun tidak langsung. Mekanisme secara langsung dilakukan melalui kunjungan ke tempat-tempat aktivitas Bank maupun ke unit-unit dengan melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Direksi. Sedangkan mekanisme secara tidak langsung dilakukan melalui rapat dengan mengundang Direksi. Pada tahun 2021, Dewan Komisaris bersama Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Direksi melakukan kunjungan lapangan ke Region 1 Aceh, Region IX Surabaya, Region X Banjarmasin dan Region XI Makassar. Pemberian Nasihat Hubungan kerja antara Dewan Komisaris dan Direksi telah terjalin dengan sangat baik dengan mengedepankan prinsip saling menghormati pada tugas dan wewenang masing-masing pihak. Dewan Komisaris berwenang untuk memberikan nasihat dan rekomendasi kepada Direksi terkait operasional dan finansial Bank. Dewan Komisaris secara rutin mengadakan pertemuan dengan Direksi, yaitu dalam rapat gabungan, untuk membahas berbagai hal terkait pengelolaan Bank yang dijalankan oleh Direksi. Dalam forum itu, Dewan Komisaris telahmeminta penjelasan dari Direksi mengenai pencapaian kinerja Bank dan berbagai kendala yang dihadapi. Dewan Komisaris juga telah menyampaikan pandangan dan memberikan nasihat terkait hal tersebut. 43 Laporan Manajemen PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5