Laporan Tahunan 2021
Syarat untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan evaluasi Dewan Komisaris sebagai berikut: a. Kantor Akuntan Publik mempunyai izin usaha dari Kementerian Keuangan yang masih berlaku. b. Kantor Akuntan Publik terdaftar pada Sistem Informasi Kantor Akuntan Publik Badan Pemeriksa Keuangan. c. Akuntan Publik yang menjadi Signing Partner terdaftar aktif pada pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank BUMN yang tergabung dalamHimpunan Bank Negara. d. Berafiliasi sebagai member (bukan korespondensi) dari KAP yang berskala Internasional. e. Berpengalaman melakukan audit laporan keuangan tahunan bank umum yang breast lebih dari Rp 10 Triliun f. Berpengalaman melakukan audit laporan keuangan tahunan bank Syariah atau unit usaha Syariah. Kantor Akuntan Publik TAHUN KANTOR AKUNTAN PUBLIK PERIODE KAP NAMA AKUNTAN PERIODE AKUNTAN BIAYA JASA AUDIT 2021 Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis, & Rekan 1 tahun penugasan M. Jusuf WIbisana 1 tahun penugasan Rp5.100.000.000 (termasuk: PPN & OPE) Jasa Lain yang Diberikan Tidak ada jasa lain yang diberikan KAP pada tahun buku kepada Bank. Opini Audit Tahun Buku Hasil audit memberikan opini “Wajar”, dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT Bank Syariah Indonesia Tbk pada tanggal 31 Desember 2021, serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, laporan sumber dan penyaluran dana zakat, dan laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Koordinasi Auditor Eksternal dan Komite Audit Bank Syariah Indonesia senantiasa berupaya meningkatkan komunikasi antara Kantor Akuntan Publik, Komite Audit dan Internal Audit untuk dapat meminimalisir kendala- kendala yang terjadi selama proses audit berlangsung. Agar proses audit sesuai dengan Standar Profesional Akuntan serta perjanjian kerja dan ruang lingkup audit yang telah ditetapkan dan selesai sesuai target waktu yang telah ditetapkan, secara rutin dilakukan pertemuan yang membahas beberapa permasalahan penting yang signifikan. FUNGSI KEPATUHAN Bank Syariah Indonesia berkomitmen bahwa kepatuhan terhadap peraturan baik dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta peraturan perundangan-undangan lain, wajib dilaksanakan oleh Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh pegawai dalam organisasi Bank. Karena itu, setiap kegagalan pelaksanaan kepatuhan dapat menyebabkan risiko kepatuhan, risiko reputasi, dan risiko lainnya. Hal itu mengakibatkan tantangandan eksposur risiko yang dihadapi juga semakin besar, maka diperlukan berbagai macamupaya untuk memitigasi risiko tersebut. Upaya yang harus dilakukan oleh Satuan Kerja Kepatuhan adalah bersifat ex-ante yang sangat diperlukan untuk mengurangi atau memperkecil potensi risiko kegiatan usaha bank yang diperkirakan akan terjadi. Untuk menerapkan fungsi kepatuhan maka perseroan telah membentuk Satuan Kerja Kepatuhan yang independen terhadap satuan kerja operasional. Fungsi kepatuhan terdiri dari serangkaian strategi yang digunakan Bank dalam memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank telah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Dalam penerapan fungsi Kepatuhan Bank Syariah Indonesia berlandaskan pada POJK No.46/POJK.03/2017 tanggal 12 Juli 2017 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum. Struktur Organisasi BSI telah membentuk Satuan Kerja Kepatuhan sesuai dengan POJK No.46 POJK.03/2017 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum. Satuan Kerja Kepatuhan dikepalai oleh Compliance Group Head yang bertanggung jawab kepada Direktur Kepatuhan. Hingga 31 Desember 2021, jumlah personil Satuan Kerja Kepatuhan adalah sebanyak 39 orang. Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan BSI telah menunjuk Direktur Kepatuhan yang membawahi jajaran kepatuhan sesuai dengan POJK No.46/ POJK.03/2017 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum. Saat ini Direktur Kepatuhan dijabat oleh Tribuana Tunggadewi. Direktur Kepatuhan telah lulus Fit and Proper Test dari OJK, hal ini membuktikan bahwa independensi telah terpenuhi. Direktur Kepatuhan telah 454 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
Made with FlippingBook
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5