Laporan Tahunan 2021

memenuhi persyaratan independensi serta criteria lain sebagaimana ditetapkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Independensi Satuan Kerja Kepatuhan Tidak terdapat hubungan keuangan, hubungan kepengurusan, hubungan kepemilikan saham dan keluarga Direktur Kepatuhan dengan Anggota Dewan Komisaris, dengan Dewan Pengawas Syariah dan antar anggota Direksi serta dengan Pemegang Saham Pengendali. Dengan demikian, dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya Direktur Kepatuhan mampu bertindak secara independen. Tugas dan Tanggung Jawab Fungsi Kepatuhan Fungsi Kepatuhanmemiliki tugas dan tanggung jawab untuk: 1. Membuat langkah untuk mendukung terciptanya budaya kepatuhan pada seluruh kegiatan usaha Bank pada setiap jenjang organisasi; 2. Melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian terhadap risiko kepatuhan dengan mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umumdan ketentuanOtoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah; 3. Menilai dan mengevaluasi efektivitas, kecukupan, dan kesesuaian kebijakan, ketentuan, sistem maupun prosedur yang dimiliki oleh Bank dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 4. Melakukan kaji ulang dan/atau merekomendasikan pengkinian dan penyempurnaan kebijakan, ketentuan, sistem maupun prosedur yang dimiliki oleh Bank agar sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Prinsip Syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah; 5. Melakukan upaya untuk memastikan bahwa kebijakan,ketentuan, sistem dan prosedur, serta kegiatan usaha Bank telah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; 6. Melakukan tugas lain yang terkait dengan fungsi kepatuhan. Pelaksanaan Tugas Tahun Buku Sepanjang tahun buku 2021, Fungsi Kepatuhan telah melaksanakan tugas dengan uraian sebagai berikut: 1. Sosialisasi dan Tindak Lanjut Regulasi Baru a. Melakukan sosialisasi regulasi denganmenggunakan media seperti memo, email atau aplikasi GRC Compas. Jika terdapat regulasi eksternal baru, maka regulasi tersebut akan diumumkan dan disosialisasikan melalui compliance news ke seluruh karyawan BSI. b. Melakukan analisis dan menyusun resume atas regulasi baru yang diterbitkan oleh Regulator (dhi. BI, OJK, OJK-Pasar Modal, LPS atau Peraturan eksternal lainnya yang terkait dengan Perbankan) dan disampaikan kepada Dewan Komisaris, Direksi, SEVP serta Group Head terkait. c. Melakukan sosialisasi regulasi secara online/virtual terhadap unit kerja terkait jika terdapat regulasi/ ketentuan yang baru. d. Menyampaikan opini kepatuhan pada setiap permintaan advis/opini kepatuhan Working Group Policy & Procedure (WPP). 2. Produk dan Aktivitas Baru Bank Melaksanakan pendampingan/klinik atas Produk dan Aktivitas Baru (PAB) Bank dengan Unit Kerja terkait yang termasuk dalam kriteria PAB ke dalam RBB. 3. Compliance Testing Melakukan analisa, evaluasi efektivitas, kecukupan, dan kesesuaian, serta pengujian kepatuhan terhadap kebijakan dan keputusan Direksi yang terkait dengan pembiayaan maupun non pembiayaan, serta memberikan reviu, opini dan tanggapan kepatuhan terhadap kebijakan yang berjalan dan akad yang akan dipergunakan guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan dan prinsip syariah yang berlaku. 4. Compliance Monitoring a. Melaksanakan pengkinian sistem reminder kewajiban laporan kepada pihak ketiga dan PIC laporan kepada pihak ketiga, serta penguatan dan enhancement Sistem Informasi Kepatuhan (SIK) ; b. Unit Kerja Kepatuhan melakukan monitoring terhadap prudential banking ratio diantaranya rasio NPF, BMPD, GWM, PDN, dan KPMM; c. Unit Kerja Kepatuhan memastikan pemenuhan seluruh komitmen BSI atas hasil temuan OJK, BPK, Auditor Eksternal dan pihak regulator lainnya. 5. Good Corporate Governance (GCG) a. Melakukan pemenuhan terhadap ketentuan/ kebijakan dan prosedur yang wajib dimiliki Bank sesuai ketentuan peraturan yang terdapat pada Peraturan OJK, Peraturan BI dan Surat Edaran BI tentang Penerapan GCG di Bank Umum Syariah (BUS) & Unit Usaha Syariah (UUS). b. Pemenuhan Governance Structure dan GCG policy sesuai dengan peraturan yang terdapat pada OJK melalui PBI No. 11/33/PBI/2009 mengenai Penerapan GCG di BUS dan UUS. c. GCG Self Assessment dan Pelaporan Pelaksanaan GCG sesuai dengan peraturan yang terdapat pada OJK melalui PBI No. 11/33/PBI/2009, POJK No. 8/ POJK.03/2014 dan SEOJK No.10/SEOJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. d. Penerapan Governance, Risk, and Compliance di BSI 455 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 Tata Kelola Perusahaan

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5