Laporan Tahunan 2021

6. Syariah Compliance a. Memastikan seluruh produk dan jasa Bank, Pedoman Operasional produk dan jasa telah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah nasional (DSN) dan Opini Dewan Pengawas Syariah (DPS). b. Melakukan asistensi terhadap penyusunan produk dan aktivitas baru. c. Melakukan asistensi terhadap pembiayaan dalam jumlah besar yang menjadi keputusan direksi. d. Melakukan pemastian terhadap usulan pengajuan kebijakan dan putusan Direksi terhadap kesesuaian dengan prinsip syariah yang berlaku. e. Pemastian pelaksanaan prinsip syariah dalam tahapan ex-post (kerjasama dengan SKAI) f. Melakukan uji petik ke kantor cabang secara sampling untuk memastikan pelaksanaan aktivitas di kantor cabang telah sesuai dengan prinsip syariah. 7. Melaksanakan Compliance Assurance terhadap aktifitas Operasional Bank. Compliance assurance dilaksanakan dalam upaya menjaga agar keputusan yang dilakukan oleh manajemen telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. a. Pembiayaan (1) Melakukan reviu kepatuhan pembiayaan, pelaksanaan rapat teknis dan pemberian opini kepatuhan pembiayaan pada Rapat Komite Pembiayaan Level Direksi. (2) Melakukan kaji ulang kepatuhan terhadap pembiayaan debitur besar yang telah cair dalam rangka memastikan kepatuhan proses pencairan dan pemenuhan perjanjian nasabah dengan Bank. b. Jaringan Kantor Bank (1) Memastikan persiapan operasional atas pembukaan, pemindahan alamat lokasi, peningkatan status kantor bank telahmemenuhi persyaratan melalui penerbitan compliance checklist yang ditetapkan regulator (2) Memonitoring pemenuhan RBB terkait realisasi pengembangan jaringan kantor c. Pengendalian Biaya (1) Memastikan kepatuhan pengadaan barang dan jasa ( procurement ) melalui reviu dan opini pelaksanaan rencana pengadaan barang dan jasa (2) Memastikan pengeluaran biaya-biaya lain dalam operasional bank yang dapat meningkatkan pengendalian biaya yang efisien (3) Melaksanakan kaji ulang kepatuhan dalam rangka pengendalian biaya yang dilakukan melalui uji sampling d. Aktifitas Operasional Lain (1) Melakukan compliance testing terhadap pelaksanaan proses aktifitas operasinal (2) Memberikan opini kepatuhan terhadap kegiatan/aktifitas operasional yang memerlukan pendapat dari SKK. Aktivitas-aktivitas tersebut dilaksanakan bertujuan untuk memastikan seluruh aktivitas usaha dan operasional bank telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, seluruh komitmen kepada pihak lain telah dilaksanakan. 6.1 Direksi mempunyai kebijakan penilaian sendiri ( self assessment ) untukmenilai kinerja Direksi. 6.2 Kebijakan penilaian sendiri ( self assessment ) untuk menilai kinerja Direksi diungkapkan melalui laporan tahunan Perusahaan Terbuka. 6.3 Direksi mempunyai kebijakan terkait pengunduran diri anggota Direksi apabila terlibat dalam kejahatan keuangan. KEBIJAKAN ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORSIME (APU & PPT) Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mendefinisikan transaksi pencucian uang sebagai aktivitas yang berkenaan dengan menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pindah buku, transfer, pembayaran berupa sejumlah uang. Termasuk di dalamnya adalah hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang. Sedangkan pendanaan terorisme seperti ditegaskan dalam Undang-Undang No. 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, merupakan segala perbuatan dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung. Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan bagi kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris. Kebijakan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“BSI”, “Bank”) terkait dengan kebijakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU & PPT), antara lain mengacu pada regulasi tersebut. Hingga saat ini, kebijakan terkait dengan APU & PPT telah berjalan di Bank dan akan terus dievaluasi secara berkala untuk disesuaikan dengan perkembangan, khususnya yang terjadi di industri keuangan dan perbankan. 456 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5