Laporan Tahunan 2021

Dasar Hukum Pelaksanaan Dalam menerapkan kebijakan mengenai APU & PPT, BSI mengacu pada sejumlah peraturan, baik eksternal maupun internal yang mencakup sebagai berikut. Regulasi Eksternal 1. Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 2. Undang-undang No. 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. 3. Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 4. Undang-Undang RI No. 3 tahun 2011 tanggal 23 Maret 2011, perihal Transfer Dana, berikut segala perubahannya. 5. Peraturan OJK (POJK) No. 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. 6. POJK No. 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan atas POJK No. 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. 7. Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 32/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Perbankan 8. SEOJK No. 38/SEOJK.01/2017 tanggal 18 Juli 2017 tentang Pedoman Pemblokiran Secara Serta Merta Atas Dana Nasabah d Sektor Jasa Keuangan yang Identitasnya Tercantum Dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris, berikut segala perubahannya. 9. SEOJK No. 29/SEOJK.01/2019 tanggal 23 Desember 2019 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38 /Seojk.01/2017 Tentang Pedoman Pemblokiran Secara Serta Merta Atas Dana Nasabah di Sektor Jasa Keuangan yang Identitasnya TercantumDalamDaftar Terduga Teroris danOrganisasi Teroris. 10. SEOJK No. 31/SEOJK.01/2019 tanggal 26 Desember 2019 tentang Pedoman Pemblokiran Secara Serta Merta Atas Dana Nasabah di Sektor Jasa Keuangan yang Identitasnya Tercantum Dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal. 11. Peraturan Kepala PPATK No. PER-09/1.02.2/ PPATK/09/12 perihal Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai Bagi Penyedia JasaKeuangan, berikut segala perubahannya. 12. Peraturan Kepala PPATK No. PER-11/1.02/ PPATK/09/2012, perihal Transaksi Keuangan Tunai yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan, berikut segala perubahannya. 13. Peraturan Kepala PPATK No. PER-11/1.02/ PPATK/06/2013, perihal Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Penyedia Jasa Keuangan, berikut segala perubahannya. 14. Peraturan Kepala PPATK No. PER-12/1.02/ PPATK/06/13, perihal Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri Bagi Penyedia Jasa Keuangan, berikut segala perubahannya. 15. Peraturan Kepala PPATK No. PER-21/1.02/ PPATK/11/2013, perihal Identifikasi Transaksi Keuangan Tunai Bagi Penyedia Jasa Keuangan, berikut segala perubahannya. 16. Peraturan Kepala PPATK No. PER-02/1.02/ PPATK/02/2014, perihal Sistem Informasi Pengguna Jasa Terpadu, berikut segala perubahannya. 17. Peraturan Kepala PPATK No. Per-02/1.02/ PPATK/02/15, perihal Kategori Pengguna Jasa yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang, berikut segala perubahannya. 18. Peraturan Kepala PPATK No. 18 tahun 2017 tanggal 16 November 2017 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi Oleh Penyedia Jasa Keuangan. 19. Peraturan Kepala PPATK No. 11 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemanfaatan Aplikasi Politically Exposed Person . 20. Peraturan Kepala PPATK No. 1 tahun 2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi KeuanganMencurigakan, Transaksi Keuangan Tunai, dan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari Dan Ke Luar Negeri Melalui Aplikasi GoAML Bagi Penyedia Jasa Keuangan. 21. Peraturan Kepala PPATK No. 11 tahun 2021 tentang Sistem Informasi Terduga Pendanaan Terorisme. 22. Surat Edaran PPATK No. SE-01/1.02/PPATK/02/14 perihal Contoh Penggunaan Pendekatan Pelaku dan Pendekatan Rekening Dalam Pelaksanaan Identifikasi Transaksi KeuanganTunai, berikut segala perubahannya. 23. Surat Edaran PPATK No. SE-02/1.02/PPATK/03/14 perihal Tata Cara Penyampaian Informasi Pengguna Jasa Terpadu, berikut segala perubahannya. 24. Surat Edaran PPATK No. 1 tahun 2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang Indikator Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Biro/Agen Perjalanan Ibadah Umrah. 25. Surat Edaran PPATK No. 08 tahun 2019 tanggal 5 Agustus 2019 tentang Indikator Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Tindak Pidana Narkotika. Regulasi Internal 1. Kebijakan Hukum, Kepatuhan dan APU PPT PT Bank Syariah Indonesia Tbk. 2. Standar Prosedur Pengendalian Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme PT Bank Syariah Indonesia Tbk. 3. PetunjukTeknisOperasional IndividualRiskAssessment. 4. Petunjuk Teknis Operasional Aplikasi BISA (BSI Integrated System of AML CFT). 457 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 Tata Kelola Perusahaan

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5