Laporan Tahunan 2021

Pengelola APU PPT Kebijakan penerapan program APU dan PPT di PT Bank Syariah Indonesia Tbk telah mendapatkan persetujuan dari Direksi dan Dewan Komisaris, yang juga ikut mengawasi pelaksanaannya secara aktif. Dalam pelaksanaan tersebut, BSI memiliki Unit Kerja Anti-Money Laundering and Counter- Terrorism Financing (AML CFT) Group yang disebut AMG. Kepala AMG bertanggung jawab langsung kepada Direktur Kepatuhan. AMG berfungsi mengoordinasikan penerapan programAPU dan PPT Bank, baik di kantor pusat maupun di seluruh outlet agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku . Pembentukan AMG tersebut telah memerhatikan beragam ketentuan, yang di antaranya adalah: 1. AMG paling sedikit terdiri dari 1 (satu) orang yang bertindak sebagai pimpinan dan 1 (satu) orang sebagai pelaksana. 2. Pimpinan dan pelaksana pada AMG tidak boleh merangkap fungsi lain. 3. Dalam hal Bank menugaskan pejabat sebagai penanggung jawab penerapan program APU dan PPT, pejabat tersebut harus ditetapkan atau diangkat oleh Direksi dan hanya dapat merangkap atau melaksanakan fungsi manajemen risiko dan/atau fungsi kepatuhan. Selain itu, setiap anggota AMGwajibmemenuhi persyaratan yang telah ditentukan, yaitu: 1. Memiliki pengetahuan yang memadai mengenai penerapan program APU dan PPT , risk assessment , risk mitigation dan peraturan lainnya yang terkait dengan pendanaan dan produk perbankan. 2. Memiliki kewenangan untuk mengakses seluruh data nasabah dan informasi lainnya yang terkait dalam rangka pelaksanaan tugas. 3. Memiliki pengalaman yang memadai di bidang perbankan. Tugas dan Tanggung Jawab Pengelola APU PPT Pelaksanaan kebijakan APU dan PPT di lingkungan Bank dilaksanakan secara berjenjang yang melibatkan Dewan Komisaris hingga unit kerja khusus. Rincian tugas dan tanggung jawabnya disampaikan dalam tabel di bawah ini. PELAKSANA TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB Dewan Komisaris 1. Menyetujui kebijakan APU dan PPT. 2. Mengawasi pelaksanaan atas tanggung jawab Direksi/SEVP melalui Direktur yang membawahkan fungsi Kepatuhan dan Satuan Kerja Audit Intern Bank terhadap penerapan Program APU dan PPT, termasuk komitmen yang dibuat oleh Bank kepada regulator. 3. Memastikan adanya pembahasan terkait Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme dalam rap- at Direksi dan Dewan Komisaris. 4. Memberikan pengarahan/saran-saran kepada Direksi/SEVP mengenai penerapan program APU dan PPT. Direksi/SEVP 1. Memastikan Bank memiliki Kebijakan dan Prosedur Program APU dan PPT. 2. Mengusulkan kebijakan tertulis Program APU dan PPT kepada Dewan Komisaris. 3. Memastikan penerapan Program APU dan PPT dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur tertulis yang telah ditetapkan. 4. Membentuk Unit Kerja khusus yang melaksanakan Program APU dan PPT dan/atau menunjuk pe- jabat yang bertanggung jawab terhadap Program APU dan PPT. 5. Melakukan pengawasan atas kepatuhan satuan Unit Kerja dalammenerapkan ProgramAPU dan PPT. 6. Memastikan bahwa kebijakan dan prosedur tertulis mengenai Program APU dan PPT sejalan dengan perubahan dan pengembangan produk, jasa, dan teknologi Bank, serta sesuai dengan perkembangan modus pencucian uang atau pendanaan terorisme. 7. Memastikan bahwa seluruh pegawai, khususnya pegawai dari unit kerja terkait dan pegawai baru, telah mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan Program APU dan PPT secara berkala. Direktur Kepatuhan 1. Menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan Bank telah memenuhi ketentuan regulator tentang APUdan PPT dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dan berlaku. 2. Memastikan cakupan pengawasan aktif Direksi telah terpenuhi secara memadai. 3. Memantau dan menjaga kepatuhan Bank terhadap seluruh komitmen yang dibuat oleh Bank kepada regulator, antara lain komitmen dalam action plan , laporan rencana kegiatan pemutakhiran data, dan hasil pengawasan regulator yang terkait dengan penerapan program APU dan PPT. 4. Memantau pelaksanaan tugas Unit Kerja Khusus dan/atau pejabat Bank yang bertanggungjawab atas penerapan Program APU dan PPT. 5. Memberikan persetujuan terhadap pelaporan kepada regulator terkait: a. Laporan transaksi keuangan mencurigakan. b. Laporan rencana dan realisasi pemutakhiran data kepada regulator. c. Penundaan dan penghentian sementara transaksi. d. Penutupan hubungan usaha dan penolakan transaksi. e. Transaksi keuangan tunai yang dikecualikan. f. Penutupan hubungan usaha dengan pengembalian dana melalui instansi yang sesuai dengan pe- rundang-undangan yang berlaku. g. Penetapan petugas pendaftar, pelapor administrator, dan penghubung dalam rangka pelaporan kepada PPATK. 458 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5