Laporan Tahunan 2021

PELAKSANA TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB Unit Kerja Khusus APU dan PPT Unit Kerja Khusus (UKK) terkait dengan APU dan PPT dilaksanakan oleh 3 (tiga) fungsi: A. AMG bertugas: 1. Menyusun dan mengusulkan pedoman penerapan program APU dan PPT kepada Direktur yang membawahi fungsi Kepatuhan. 2. Memastikan adanya sistem yang mendukung Program APU dan PPT, yaitu sistem yang antara lain dapat mengidentifikasi nasabah, transaksi keuangan mencurigakan, dan transaksi keuangan lainnya yang diwajibkan dalamundang-undang. 3. Menganalisis secara berkala penilaian risiko tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana pendanaan terorisme terkait dengan nasabah, negara, atau area geografis, produk, jasa, transaksi atau jaringan distribusi ( delivery channels ). Penilaian risiko tersebut wajib mengacu pada penilaian risiko Indonesia terhadap tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme secara nasional ( National Risk Assessment ) dan secara sektoral ( Sectoral Risk Assessment ). 4. Melakukan review dan monitoring tugas dan tanggung jawab unit kerja dalam melakukan pemutakhiran profil nasabah dan profil transaksi nasabah. 5. Melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan ketentuan program APU dan PPT dengan unit kerja terkait yang berhubungan dengan nasabah. 6. Melakukan review terhadap kebijakan dan prosedur agar sesuai dengan perkembangan Program APU dan PPT yang terkini, perubahan dan perkembangan yang meliputi, antara lain produk, jasa, dan teknologi di Bank, kegiatan dan kompleksitas usaha Bank, volume transaksi Bank, dan modus pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme. 7. Memastikan bahwa formulir yang berkaitan dengan nasabah telah mengakomodasi data yang diperlukan dalam penerapan program APU dan PTT. 8. Melakukan analisa kesesuaian transaksi keuangan dengan profil nasabah, khususnya nasabah dan transaksi berisiko tinggi yang terkait dengan APU dan PPT dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku dan sumber informasi yang memadai. 9. Menerima laporan indikasi transaksi keuangan mencurigakan dari unit kerja terkait dan melakukan analisis atas laporan tersebut. 10. Mengidentifikasikan transaksi yang memenuhi kriteria mencurigakan berdasarkan laporan hasil analisis transaksi keuangan dari Unit Kerja terkait dan/atau hasil pemantauan yang dilakukan. 11. Memastikan adanya identifikasi area yang berisiko tinggi yang terkait dengan penerapan program APU dan PPT dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan sumber informasi yang memadai. 12. Melakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan dan analisis transaksi nasabah untuk memastikan ada atau tidak adanya transaksi keuangan mencurigakan, transaksi keuangan Tunai, dan/atau transaksi keuangan transfer dana dari dan luar negeri. 13. Menyusun laporan transaksi keuangan mencurigakan, transaksi keuangan tunai, dan/atau transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri, dan laporan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang/ketentuan regulator untuk disampaikan kepada PPATK/regulator terkait lainnya berdasarkan persetujuan Direktur yang membawahkan fungsi Kepatuhan. 14. Menatausahakan hasil pemantauan dan evaluasi. 15. Memastikan bahwa: · Terdapat mekanisme kerja yang memadai dari setiap satuan kerja terkait kepada UKK atau kepada pejabat yang bertanggung jawab terhadap penerapan Program APU dan PPT dengan menjaga kerahasiaan informasi; dan · Satuan kerja terkait melakukan fungsi dan tugas dalam rangka mempersiapkan laporan mengenai dugaan Transaksi Keuangan Mencurigakan/laporan lainnya terkait APU dan PPT sebelum menyampaikannya kepada UKK atau pejabat yang bertanggungjawab terhadap penerapan Program APU dan PPT. 16. Mengusulkan pejabat dan/atau pegawai unit kerja terkait untuk membantu penerapan program APU dan PPT. 17. Melaporkan transaksi keuangan mencurigakan, transaksi keuangan tunai, dan/atau transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri yang dilakukan olehDireksi, Dewan Komisaris, dan/ atau pihak terafiliasi dengan Direksi atau Dewan Komisaris secara langsung kepada PPATK. 18. Memantau, menganalisis, dan merekomendasi kebutuhan pelatihan Program APU dan PPT bagi pegawai Bank termasuk menjadi narasumber dalam kegiatan dimaksud. 19. Menjaga kerahasiaan informasi dengan memperhatikan ketentuan Anti Tipping Off . 20. Berperan sebagai contact person bagi otoritas yang berwenang terkait dengan penerapan APU dan PPT (antara lain Lembaga Pengawas dan Pengatur, Bank Indonesia, PPATK, dan Penegak Hukum) B. Petugas APU dan PPT Kustodi bertugas: 1. Memantau transaksi nasabah kustodi. 2. Melakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan dan analisa transaksi nasabah untuk memastikan ada atau tidak adanya transaksi keuanganmencurigakan, sertamelaporkan transaksi mencurigakan. 3. Memastikan pemutakhiran data dan profil nasabah serta data dan profil transaksi nasabah. 4. Melakukan pengawasan terkait penerapan program APU dan PPT terhadap satuan kerja terkait. 5. Memastikan seluruh kegiatan dalam rangka penerapan program APU dan PPT terlaksana dengan baik (antara lain memastikan kegiatan pembukaan rekening telah dilakukan sesuai kebijakan dan prosedur). 6. Melakukan sosialisasi program dan penerapan APU dan PPT. 459 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 Tata Kelola Perusahaan

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5