Laporan Tahunan 2021

PELAKSANA TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB C. AML Officer Region bertugas: 1. Memantau rekening nasabah dan pelaksanaan transaksi nasabah. 2. Melakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan dan analisa transaksi Nasabah untuk memastikan ada atau tidak adanya transaksi keuanganmencurigakan, sertamelaporkan transaksi mencurigakan ke AMG Kantor Pusat. 3. Memastikan pemutakhiran data dan profil nasabah serta data dan profil transaksi nasabah. 4. Memastikan bahwa kegiatan usaha yang berisiko tinggi terhadap tindak pidana pencucian uang dan/ atau tindak pidana pendanaan terorisme diidentifikasi secara efektif sesuai dengan kebijakan dan prosedur penyedia jasa keuangan (PJK). 5. Melakukan pengawasan terkait penerapan program APU dan PPT terhadap satuan kerja terkait. 6. Memastikan seluruh kegiatan dalam rangka penerapan program APU dan PPT terlaksana dengan baik (antara lain memastikan kegiatan pembukaan rekening telah dilakukan sesuai kebijakan dan prosedur). 7. Melakukan sosialisasi program dan penerapan APU dan PPT. 8. Memberikan masukan terkait penerapan APU dan PPT kepada pegawai di outlet /AMG di kantor pusat. AMG kantor pusat dapat mempertimbangkan jumlah pegawai AML Officer di masing-masing region berdasarkan risk-based . Hal-hal yang mempengaruhi tingkat risiko secara regional tersebut antara lain: a. Penggunaan produk dan jasa yang ditawarkan memerlukan persetujuan Bank Indonesia/ regulator terkait lainnya dan/atau lembaga pengatur dan pengawas. b. Jumlah nasabah berisiko tinggi yang dimiliki. c. Volume usaha outlet . d. Aktivitas transaksi dengan luar negeri. e. Lokasi outlet berada pada wilayah yang masyarakatnya dikenal sebagai cash society . Implementasi APU PPT Tahun 2021 Penetapan program APU dan PPT pada tahun buku 2021 mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di antaranya adalah: 1. Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang No. 8 tahun 2010. 2. Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme No. 9 tahun 2013. 3. PeraturanOJKNo. 12/POJK.01/2017 tentangPedoman Pemblokiran Secara Serta Merta atas Dana Nasabah di Sektor Jasa Keuangan yang Identitasnya Tercantum DalamDaftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris 4. Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Mengacu pada regulasi tersebut, BSI telah mengimplementasikankebijakanAPUdanPPTdi lingkungan Bank, yang rinciannya diuraikan sebagai berikut: A. Pengawasan Aktif Dewan Komisaris dan Direksi Peran aktif Dewan Komisaris dan Direksi sangat diperlukan untuk menciptakan penerapan Program APU dan PPT yang efektif. Bentuk pengawasan aktif yang telah direalisasikan tersebut, di antaranya: 1. Pemenuhan laporan bulanan Anti-Money Laundering and Counter-Terrorism Financing (AML CFT) kepada Direktur Compliance and Human Capital (CHC). 2. Terdapat kewenangan Direktur Compliance and Human Capital (CHC) dalam menyetujui Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang dilakukan secara independen. 3. Pembahasan materi AML CFT dalam komite di bawah Direksi. 4. Pemenuhan laporan secara triwulan kepada Dewan Komisaris. 5. Tone From the Top dipahami dan diintegrasikan di seluruh lini bisnis serta konsistensi dalam penerapan AML CFT. 6. Engagement leadership terkait urgensi penerapan AML CFT dalam rangka peran Direksi dalam menunjang efektivitas penerapan AML CFT. 7. Efektivitas pengawasan Dewan Komisaris dalam menjaga kepatuhan Bank dalam menuju era pengaturan principle based. B. Kebijakan dan Prosedur Bank selalu melakukan review / updating secara berkala terhadap kebijakan serta prosedur penerapan program AML CFT yang telah disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Materi yang diatur dalamprosedur tersebut, antara lain: 1. Identifikasi profil pengguna jasa Bank. 2. Kategori pengguna jasa bank berisiko tinggi ( high risk customer ). 3. Penutupan, penghentian dan penolakan transaksi. 4. Sistem informasi manajemen, pemantauan dan pemutakhiran data. 5. Penatausahaan dokumen, kerahasiaan data nasabah dan pelaporan. 6. Sistem pengendalian intern, sumber daya manusia dan sanksi. Selain prosedur, Bank juga telah menyusun kebijakan lain, yaitu: individual self-assesment dalam rangka menghadapi m utual evaluation review (MER) dan pelaksanaan screening database nasabah terhadap sanction list , terrorist list dan proliferasi list . 460 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5