Laporan Tahunan 2021
Uji Petik DPS Tahun 2021 NO. TANGGAL NAMA PENYELENGGARA 1 9 – 23 April 2021 KCMedan Ahmad Yani 2 15 April – 4 Mei 2021 KCMedan S. Parman 3 3- 6 Mei 2021 KCMalang Suprapto KCMalang Sutoyo KC Jombang / Pasuruan 4 5 Juli – 23 Agustus 2021 KCManado Mantos / KCManado Tendean 5 3 Juli – 16 Agustus 2021 KCMamuju 6 3 Juli – 16 Agustus 2021 KC Palu M. Yamin 7 11 – 13 Oktober 2021 KC Yogyakarta Sudirman KC Yogyakarta Kusumanegara KC Yogyakarta Kolonel Sugiono 8 7 – 9 November 2021 KC Bandung Asia Afrika KC Banung Ahmad Yani 9 14 – 20 November 2021 KC Lhokseumawe Syekh Syamsuddin KC Banda Aceh Diponegoro 8. Memastikan terlaksananya sharia clinic bagi unit bisnis Kantor Pusat. 9. Sharing session aspek syariah dengan RO/Area/ Branch seluruh Indonesia. 10. Pelaksanaan koordinasi dengan Dewan Pengawas Syariah. a. Koordinasi dengan Dewan Pengawas Syariah selama tahun 2021 antara CPG dengan Dewan Pengawas Syariah terlaksana melalui kegiatan uji petik yang telah dilaksanakan sebanyak 9 (sembilan) kali. b. Cakupan pengawasan aspek syariah:
Cakupan pengawasan aspek syariah yang dilaksanakan antara lain: - Pendampingan DPS pada Uji Petik, yaitu dengan melakukan pemeriksaan dokumen pembiayaan kepada unit kerja yang menjadi obyek Uji Petik DPS diantaranya pembiayaan dan pendanaan dengan basis akad: (a) Murabahah (b) Mudharabah (c) Musyarakah, termasuk Musyarakah Mutanaqisah (d) Ijarah, termasuk Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (e) Pembiayaan Take Over, baik dari Lembaga Keuangan Konvensional maupun Lembaga Keuangan Syariah (f) Pembiayaan dengan tujuan refinancing (g) Pembiayaan kepada koperasi (h) Formulir Pembukaan Rekening Tabungan, Giro, dan Deposito - Metode pemeriksaan dilakukan secara on desk dan on site dengan pemeriksaan melalui dokumen serta wawancara kepada Unit Kerja (Area/Cabang) terkait. - Memastikan terpenuhinya aspek Syariah dalam forum komite pembiayaan level Direksi dengan menghadiri Rapat Teknis dan Rapat Komite Pembiayaan Level Direksi. Business Compliance Pelaksanaan Compliance Review atas aktivitas strategis Bank diantaranya adalah sebagai berikut: 1. Melakukan pengujian kepatuhan ( compliance review ) terhadap usulan rencana penyaluran pembiayaan yang akan diputus oleh Komite Pembiayaan level Direksi. Pengujian melalui keikutsertaan Unit Kerja Kepatuhan dalam proses Rapat Teknis (Ratek) dan Rapat Komite Pembiayaan (RKP) dengan tools Compliance Note Independent (CNI) yang dilakukan oleh Unit Kerja Compliance untuk memastikan proses pembiayaan telah sesuai terhadap ketentuan eksternal dan internal. 2. Memastikan kesiapan operasional atas rencana pembukaan/pemindahan alamat/perubahan status jaringan kantor bank melalui pemenuhan daftar persyaratan yang tertuang dalam compliance check list yang ditetapkan oleh regulator. 3. Melaksanakan Compliance on Visit (CoV) di Unit Kerja yang mensupervisi proses penataan jaringan kantor Bank pada tahun 2021, untukmemastikan proses penataan terlaksana sesuai dengan ketentuan eksternal dan internal Bank. 466 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
Made with FlippingBook
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5