Laporan Tahunan 2021

TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN TERHADAP PRODUK DAN PELANGGAN Komitmen Kepuasan nasabah merupakan prioritas BSI dalam menjalankan kegiatan usaha. Upaya tersebut dipenuhi tidak hanya dengan menyediakan produk yang dibutuhkan, tetapi juga layanan terbaik. Selain itu, Bank juga memberikan perlindungan optimal kepada nasabah, termasuk berkenaan dengan kerahasiaan data nasabah. Untuk itu, BSI berkomitmen: 1. Setiap nasabah memiliki hak terhadap kerahasiaan data sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. 2. Unit kerja BSI terkait berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan dan memelihara data nasabah sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku Sedangkan terkait dengan pengaduan nasabah, BSI berkomitmen: 1. Setiap nasabah memiliki hak untuk mengajukan pengaduan. 2. Nasabah dapat melakukan pengaduan melalui kantor cabang, call center BSI, email , media sosial, BSI Mobile ataupun surat. 3. Unit Kerja BSI terkait berkewajiban menyelesaikan pengaduan yang masuk baik pengaduan yang disampaikan secara lisan maupun tertulis. Dalam menentukan komitmen dan kebijakan CSR terkait dengan produk dan pelanggan, BSI mengacu kepada kebijakanyangtelahditetapkandengandenganberpedoman pada kebijakan dan regulasi yang berlaku di Indonesia, yang mencakup: 1. Undang-Undang No. 21 tahun 2008 perihal Perbankan Syariah 2. Undang-Undang No. 8 tahun 2010 perihal Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang 3. Undang-Undang No. 8 tahun 1999 perihal Perlindungan Konsumen 4. Peraturan Bank Indonesia No. 7/7/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 perihal Penyelesaian Pengaduan Nasabah 5. Peraturan Bank Indonesia No. 10/10/PBI/2008 tanggal 28 Februari perihal Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 7/7/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 perihal Penyelesaian Pengaduan Nasabah 6. Peraturan Bank Indonesia No. 13/23/PBI/2011 tanggal 2 November 2011 perihal PenerapanManajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. 7. Peraturan Bank Indonesia No. 11/3/PBI/2009 perihal Bank Umum Syariah 8. Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/21/DPNP tanggal 14 Juni 2013perihal PenerapanProgramAnti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum 9. Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 perihal Konsumen Sektor Jasa Keuangan 10. Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2015 perihal Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan 11. Peraturan Bank Indonesia No. 16/1/PBI/2015 perihal Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran 12. Surat Edaran OJK No. 2/SEOJK.07/2015 perihal Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Jasa Keuangan 13. Peraturan Bank Indonesia No. 15/13/PBI/2013 tanggal 24 Desember 2013 perihal Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No. 11/3/PBI/2009 perihal Bank Umum Syariah 14. SE Operasi No. 12/026/OPS tanggal 31 Mei 2010 perihal Penetapan Penanggung Jawab Beban Kerugian Akibat Terjadi Risiko Operasional 15. SEOperasiNo. 16/124/OPS tanggal 27Juni 2015perihal Standar Prosedur Operasional (SPO) Penanganan Pengaduan Nasabah Terkait Indikasi Penipuan 16. SE Operasi No. 16/039/OPS tanggal 22 September 2014 perihal Standar Prosedur Operasional (SPO) Penanganan dan Tindak Lanjut Pengaduan Nasabah Bank Syariah Mandiri Dari peraturan perundang-undangan tersebut, Bank menurunkannya menjadi peraturan internal, yaitu: 1. PTO Service Quality Cabang PT Bank Syariah Indonesia Tahun 2021. 2. SPO Perlindungan dan Pengaduan Nasabah PT Bank Syariah Indonesia Tahun 2021. 3. SPB Penghimpunan Dana PT Bank Syariah Indonesia Tahun 2021. 4. SPP Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) PT Bank Syariah Indonesia Tahun 2021. Isu-isu Konsumen yang Terkait dengan Perusahaan BSI memetakan beberapa isu konsumen yang terkait dengan aktivitas Bank yaitu sistem pengamanan data dan privasi nasabah menjadi tanggung jawab insan Bank yang berdampak pada kepercayaan nasabah. Semua nasabah memiliki hak yang sama dalam memanfaatkan produk dan layanan yang telah dipastikan keamanannya melalui prosedur sesuai dengan kebijakan dan peraturan. Semua proses dilakukan untuk menjamin keamanan nasabah dalam menggunakan produk dan layanan Bank. Selain privasi, isu lainnya yang relevan ialah kejelasan informasi atas produk dan jasa yang dikeluarkan, seperti informasi produk simpanan, pinjaman, dan jasa perbankan. Layanan keuangan syariah juga menyediakan fitur transparan terkait produk yang tersedia, biaya, manfaat, dan risikonya. 533 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5