Laporan Tahunan 2022

265 LAPORAN TAHUNAN 2022 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk Penunjang Bisnis Tata Kelola Perusahaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Laporan Keuangan b) Industry Limit Dalam rangka mengelola risiko konsentrasi dari portfolio pembiayaan, Bank menetapkan limit portfolio pembiayaan untuk masing-masing industri. Limit sektor industri tersebut ditetapkan berdasarkan pada kriteria industry class masing-masing sektor. c) Industry Acceptance Criteria Bank menetapkan Industry Acceptance Criteria sebagai salah satu proses dalam menentukan targeted customer pada suatu sektor industry serta untuk menyaring calon nasabah. Industry Acceptance Criteria merupakan kriteria seleksi awal nasabah yang dirumuskan berdasarkan critical factor dari masingmasing sektor industri yang diukur secara kuantitatif dan kualitatif. 2) Penetapan metode acquisition dan pengukuran risiko nasabah melalui originating system, Risk Acceptance Criteria, scoring pembiayaan ritel dan financing risk rating pembiayaan wholesale. 3) Early warning system dengan menggunakan watchlist tools yang dapat memberikan indikasi/deteksi secara dini kondisi nasabah sehingga Bank dapat menetapkan account strategy yang antara lain mencakup aktivitas collection, recovery maupun restrukturisasi. Termasuk di dalam early warning sistem adalah portfolio alert yang bertujuan untuk memonitor kinerja portofolio pembiayaan dan kesesuaian terhadap limit risiko yang ditetapkan baik oleh internal Bank maupun regulator. 4) Pelaksanaan stress test terhadap kondisi ekstrim tetapi mungkin terjadi (plausible) baik secara berkala maupun insidentil yang bertujuan untuk mengantisipasi kondisi terburuk apabila terjadi perubahan kondisi eksternal seperti makro ekonomi yang dapat mempengaruhi kinerja pembiayaan Bank. 5) Penetapan jangka waktu pembiayaan dengan mempertimbangkan jenis pembiayaan, imbal hasil, likuiditas dan potensi risiko. 6) Kajian/ Evaluasi kecukupan limit wewenang memutus pembiayaan. 7) Penetapan sistem pengendalian internal yang terintegrasi dalam sistem dan prosedur pembiayaan. d. Sistem Informasi Manajemen Risiko BSI memiliki Sistem Informasi Manajemen yang menyediakan data pengelolaan risiko kredit. Bank melaporkan eksposur risiko kredit secara rutin baik untuk pihak internal maupun eksternal. 2. Risiko Pasar Bank Syariah Indonesia (BSI) terekspose Risiko pasar dari aktivitas treasury dan investasi dalam bentuk surat berharga, pasar uang, dan forex (foreign exchange) serta produk e-mas karena terdapat persediaan emas. Pengelolaan risiko pasar bertujuan untuk meminimalisir dampak negatif pergerakan variabel pasar terhadap portofolio Bank. a. Organisasi BSI menerapkan prinsip segregation of duty dengan memisahkan fungsi antara front office, middle office, dan back office dalam pelaksanaan transaksi surat berharga dan forex. Unit bisnis atau unit treasury menjalankan fungsi front office sebagai pelaksana transaksi treasury. Front office berfungsi sebagai first line of defence yang melakukan transaksi. Unit manajemen risiko menjalankan fungsi second line of defence, yang melakukan fungsi review limit risiko, pengukuran risiko, dan pemantauan eksposur risiko pasar. Unit kerja operasional yang menjalankan fungsi back office dengan melakukan settlement dan pembukuan transaksi. b. Kebijakan, Prosedur dan Limit BSI menetapkan Kebijakan Manajemen Risiko, Kebijakan Treasury, Standar Prosedur Bisnis Treasury and International Banking, PTO Asset and Liability serta ketentuan pengelolaan risiko pasar lainnya sebagai pedoman penerapan manajemen risiko pasar. Bank menetapkan limit risiko mencakup: Surat Berharga a. Value at Risk b. Open Position c. Stop Loss d. Cut Loss e. Holding Period f. Unrealized Loss Surat Berharga AFS g. Tenor Periode h. Transaksi Sukuk Nilai Tukar a. Value at Risk b. Open Position c. Stop Loss d. PDN e. Transaksi Forex Emas Stock Emas c. Proses Manajemen Risiko 1) Risiko Benchmark Suku Bunga Terekspose Risiko Benchmark Suku

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5