320 LAPORAN TAHUNAN 2022 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk Laporan Manajemen Profil Perusahaan Ikhtisar Kinerja Analisis dan Pembahasan Manajemen Berdasarkan komposisi saham diatas, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk merupakan pemegang saham Seri B terbanyak sehingga menjadikan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Pemegang Saham Utama (PSU) dan keuangan BSI terkonsolidasi dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Hak Pemegang Saham terkait RUPS Mengacu pada Anggaran Dasar Bank Syariah Indonesia, peraturan perundang-undangan serta best practice, Pemegang Saham memiliki hak sebagai berikut: 1. Pemegang Saham baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPS. 2. Pemegang Saham dapat diwakili oleh Pemegang Saham lain atau pihak ketiga dengan surat kuasa dengan memperhatikan peraturan perundangundangan yang berlaku. 3. Dalam RUPS tiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. 4. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPS adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar Pemegang Saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPS. 5. Dalam hal terjadi ralat pemanggilan, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPS adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam daftar Pemegang Saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum ralat pemanggilan RUPS. 6. Mengusulkan mata acara RUPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 51,47% PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 23,24% PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 15,38% SAHAM SERI B SAHAM SERI A DWIWARNA NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1 Lembar NEGARA REPUBLIK INDONESIA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM Sesuai dengan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memiliki wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan oleh undang-undang tersebut atau anggaran dasar. RUPS menjadi wadah bagi Pemegang Saham untuk menggunakan haknya, menjalankan wewenang, mengemukakan pendapat, memberikan suara serta meminta informasi tentang pengambilan keputusan strategis ataupun pengelolaan Perseroan. Bank Syariah Indonesia membagi RUPS ke dalam 2 (dua) jenis, yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa (RUPSLB). RUPS Tahunan diselenggarakan setiap tahun, paling lambat 6 (enam) bulan sejak Tahun Buku Bank ditutup/berakhir. RUPSLB diselenggarakan sewaktuwaktu berdasarkan kebutuhan untuk membicarakan dan memutuskan mata acara rapat.
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5