321 LAPORAN TAHUNAN 2022 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk Tata Kelola Perusahaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Laporan Keuangan Penunjang Bisnis 7. Memperoleh publikasi materi RUPS selambat- lambatnya pada 28 (dua puluh delapan) hari sebelum RUPS dilaksanakan. 8. Memperoleh kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat di tiap pembahasan mata acara RUPS. 9. Mendapatkan perlakuan yang sama dari BSI. 10. Menominasikan calon Dewan Komisaris dan/atau Direksi. 11. Mengangkat seorang anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris atau lebih untuk menambah jumlah anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang ada atau menggantikan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang diberhentikan sesuai ketentuan yang berlaku. 12. Memberhentikan anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada setiap waktu sebelum masa jabatannya berakhir melalui RUPS. 13. Memperoleh pembayaran dividen sesuai dengan tata cara dan ketentuan yang berlaku. 14. Melaksanakan hak dan/atau kewenangan lainnya berdasarkan Anggaran Dasar BSI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam otorisasi penambahan modal, perubahan anggaran dasar perusahaan, dan peralihan seluruh atau sebagian aset yang menyebabkan penjualan perusahaan. Tata Cara Pelaksanaan RUPS Pelaksanaan RUPS, antara lain mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Anggaran Dasar BSI. Berpedoman pada Anggaran Dasar BSI, RUPS dapat dilakukan atas permintaan : 1) Pemegang Saham Seri A Dwiwarna; 2) Seorang atau lebih pemegang saham yang baik sendiri atau bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan perseroan dengan hak suara yang sah, dengan memenuhi ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan; 3) Dewan Komisaris, yang diajukan kepada Direksi dengan surat tercatat disertai alasannya, dan harus dilakukan dengan itikad baik, mempertimbangkan kepentingan perseroan, merupakan permintaan yang membutuhkan keputusan RUPS, disertai dengan alasan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan dan anggaran dasar BSI. Adapun tata cara atau proses penyelenggaraan RUPS mencakup beberapa tahap antara lain sebagai berikut : a. Pemberitahuan Direksi wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pengumuman RUPS. b. Pengumuman Direksi wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pengumuman dan tanggal pemanggilan. Pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud memuat paling sedikit: 1. ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS; 2. ketentuan pemegang saham yang berhak mengusulkan mata acara rapat; 3. tanggal penyelenggaraan RUPS c. Pemanggilan Direksi wajib melakukan pemanggilan kepada pemegang saham paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum tanggal penyelenggaraan RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal penyelenggaraan RUPS. Pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud harus memuat informasi paling sedikit: 1. tanggal penyelenggaraan RUPS; 2. waktu penyelenggaraan RUPS; 3. tempat penyelenggaraan RUPS; 4. ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS; 5. mata acara rapat termasuk penjelasan atas setiap mata acara tersebut; 6. informasi yang menyatakan bahan terkait mata acara rapat tersedia bagi pemegang saham sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS sampai dengan RUPS diselenggarakan; dan 7. informasi bahwa pemegang saham dapat memberikan kuasa melalui e-RUPS. d. Penyelenggaraan RUPS dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan hadir, RUPS dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi. e. Risalah & Ringkasan Risalah RUPS BSI wajib membuat risalah RUPS dan ringkasan risalah RUPS. Risalah RUPS wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah RUPS diselenggarakan. Sedangkan untuk ringkasan risalah RUPS wajib diumumkan kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah RUPS diselenggarakan. Ringkasan risalah RUPS wajib memuat informasi paling sedikit: 1. tanggal pelaksanaan RUPS, tempat pelaksanaan RUPS, waktu pelaksanaan RUPS, dan mata acara RUPS;
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5