Laporan Tahunan 2022

326 LAPORAN TAHUNAN 2022 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk Laporan Manajemen Profil Perusahaan Ikhtisar Kinerja Analisis dan Pembahasan Manajemen Agenda 2: Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Keputusan: 1 Menyetujui dan menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2021 sebesar Rp3.028.204.859.899,- (Tiga triliun dua puluh delapan miliar dua ratus empat juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan Rupiah), sebagai berikut: a Sejumlah 20% dari Laba Bersih Perseroan atau sebesar Rp605.640.971.980,- (Enam ratus lima miliar enam ratus empat puluh juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh Rupiah), disisihkan sebagai Cadangan Wajib Perseroan. b Sejumlah 25% dari Laba Bersih Perseroan atau sebesar Rp757.051.214.975,- (Tujuh ratus lima puluh tujuh miliar lima puluh satu juta dua ratus empat belas ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) ditetapkan sebagai Dividen. c Sejumlah 55% dari Laba Bersih Perseroan atau sebesar Rp1.665.512.672.944,- (Satu triliun enam ratus enam puluh lima miliar lima ratus dua belas juta enam ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh empat Rupiah), ditetapkan sebagai Laba Ditahan Perseroan. 2 Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi untuk mengatur tata cara alokasi laba bersih Perseroan tersebut di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil Perhitungan Suara: Suara yang Tidak Setuju : 11.335.800 = 0,0289873% Suara Abstain : 148.200 = 0,0003790% Suara Setuju : 39.094.560.060 = 99,9706337% Realisasi: Telah direalisasikan. Agenda 3: Persetujuan penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan penetapan biaya/honorariumnya. Keputusan: 1 Menetapkan Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (a member firm of PwC Global Network) dan Akuntan Publik M. Jusuf Wibisana untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. 2 Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik tersebut, serta menetapkan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (a member firm of PwC Global Network) dan/atau Akuntan Publik M. Jusuf Wibisana, karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan proses audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Apabila terdapat pergantian Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik, Dewan Komisaris memberikan laporan ke Pemegang Saham. Hasil Perhitungan Suara: Suara yang Tidak Setuju : 18.174.770 = 0,0464756% Suara Abstain : 113.800 = 0,0002910% Suara Setuju : 39.087.755.490 = 99,9532334% Realisasi: Telah direalisasikan.

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5