Laporan Tahunan 2022

486 LAPORAN TAHUNAN 2022 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk Laporan Manajemen Profil Perusahaan Ikhtisar Kinerja Analisis dan Pembahasan Manajemen BUY BACK SAHAM DAN BUYBACK OBLIGASI Sepanjang tahun 2022, Bank melakukan buy back saham maupun obligasi yang telah diterbitkan Bank. Merujuk pada SE BI No.12/13/DPbS tentang Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, tanggal 30 April 2010 yang dimaksud dengan buy back shares dan buy back obligasi adalah upaya mengurangi jumlah saham atau obligasi yang telah terbitkan dengan cara membeli kembali saham atau obligasi tersebut, yang tata cara pembayarannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. TRANSPARANSI KONDISI KEUANGAN DAN NON KEUANGAN Bank Syariah Indonesia telah menyampaikan Laporan Pelaksanaan Good Corporate Governance kepada Pemegang Saham dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta lembaga lainnya sesuai aturan regulasi. Selain itu, Bank telah memenuhi kewajibannya untuk mempublikasikan laporan kepada stakeholders berdasarkan standar akuntansi yang berlaku serta sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia. TRANSAKSI MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN Sepanjang tahun 2022 tidak terdapat benturan kepentingan yang melibatkan manajemen BSI yang menimbulkan kerugian pada Bank. Sementara upaya yang dilakukan oleh Bank untuk mencegah terjadinya benturang kepentingan, antara lain melalui: A. e-Poster Berikut beberapa e-poster yang di-blast ke segenap Karyawan Bank untuk sosialisasi terkait benturan kepentingan. B. Pakta Integritas Benturan kepentingan adalah situasi dimana terdapat konflik kepentingan dengan cara memanfaatkan kedudukan dan wewenang yang dimilikinya (baik dengan sengaja maupun tidak sengaja) dalam perusahaan untuk kepentingan pribadi, keluarga dan golongannya sehingga tugas yang diamanatkan tidak dapat dilaksanakan dengan obyektif dan berpotensi merugikan perusahaan. Untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan dikalangan pegawai maka seluruh jajaran manajemen dan karyawan Bank wajib mengisi pernyataan tahunan (annual disclosure) terkait bentuan kepentingan yang muncul dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Pakta yang dinyatakan setiap tahun itu berkaitan erat dengan dokumen kepegawaian. Saat ini, penyelenggaraan annual disclosure dikelola oleh unit kerja Human Capital dan annual disclosure tersebut telah diintegrasikan dengan aplikasi sistem kepegawaian Bank. C. E-mail Blast Sepanjang tahun 2022, Bank tidak melakukan buyback saham maupun obligasi yang telah diterbitkan Bank. Merujuk pada SE BI No.12/13/ DPbS tentang Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, tanggal 30 April 2010 yang dimaksud dengan buy back shares dan buy back obligasi adalah upaya mengurangi jumlah saham atau obligasi yang telah terbitkan dengan cara membeli kembali saham atau obligasi tersebut, yang tata cara pembayarannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PENILAIAN PENERAPAN GCG Sebagai wujud komitmen Perseroan terhadap Surat Edaran OJK No. 10/SEOJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, BSI telah secara rutin melaksanakan selfassessment pelaksanaan GCG. Penilaian faktor Good Corporate Governance (GCG) merupakan kajian terhadap kualitas manajemen Bank atas penerapan prinsip-prinsip GCG yang mengacu pada ketentuan regulator. Pelaksanaan penilaian penerapan GCG di lingkungan BSI dilaksanakan setiap semester, yaitu pada akhir bulan Juni dan Desember. Hasil self assessment GCG dikelompokkan dalam 5 (lima) kategori: Peringkat 1, Peringkat 2, Peringkat 3, Peringkat 4 dan Peringkat 5. Pelaksana Penilaian Penilaian penerapan GCG dilaksanakan melalui self assessment yang dilaksanakan oleh Compliance Group. Kriteria Penilaian Pelaksanaan self assessment terhaap penerapan GCG mengacu pada Surat Edaran OJK yang meliputi 3 (tiga) aspek governance, yaitu governance structure, governance process dan governance outcome. Penilaian ketiga aspek governance tersebut dilakukan terhadap: 1. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris. 2. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi. 3. Kelengkapan dan pelaksanaan tugas Komite. 4. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah. 5. Pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa. 6. Penanganan benturan kepentingan. 7. Penerapan fungsi kepatuhan. 8. Penerapan fungsi audit intern. 9. Penerapan fungsi audit ekstern. 10. Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD). 11. Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan BUS, laporan pelaksanaan Good Corporate Governance serta pelaporan internal.

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5