Laporan Tahunan 2022

Tata Kelola Perusahaan Penunjang Bisnis Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Laporan Keuangan d. Kesadaran dan tanggung jawab sosial terhadap kemaslahatan umat manusia dan kelestarian lingkungan. e. Optimalisasi nilai bisnis syariah bagi pemangku kepentingan. f. Pengembangan ekonomi Islam secara kuantitas maupun kualitas serta kemanfaatan yang universal. 5. Sebagai arahan strategis bagi perusahaan dalam mendukung tercapainya Visi dan Misi BSI. 6. Sebagai bentuk tanggung jawab umat dan masyarakat Indonesia secara luas sehingga pelaksanaan tata kelola di Bank menjadi cerminan tata kelola terbaik Bank syariah di Indonesia. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Bank. Whistleblowing System (WBS): Penerapan di Bank dan Peran Dewan Komisaris Sebagai bagian dari penerapan prinsip GCG, BSI juga telah menerapkan sistem pelaporan pelanggaran atau Whistleblowing System (WBS). Penerapan WBS bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang nyaman dan transparan, yaitu dengan menindaklanjuti pengaduan atau pengungkapan atas berbagai hal yang dapat mengakibatkan kerugian baik yang terkait keuangan maupun non keuangan, termasuk penurunan citra Bank. WBS telah dirancang untuk memastikan setiap pelanggaran di lingkungan Bank dapat segera ditindaklanjuti tanpa mengganggu proses bisnis yang sedang berlangsung. Upaya ini merupakan bagian penting dalam menjaga reputasi Bank. Dewan Komisaris mencermati bahwa penerapan WBS berjalan dengan cukup baik. Pengaduan terhadap masalah dan pelanggaran dapat ditindaklanjuti, dan pengelola WBS dapat memastikan bahwa pihak pengadu (whistleblower) menyampaikan informasi pengaduan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sesuai sistem WBS yang diterapkan Bank, setiap Insan BSI ataupun pihak eksternal yang menjadi penyampai informasi akan mendapatkan perlindungan, sejalan dengan komitmen Bank untuk menegakkan etika, moral dan hukum. FREKUENSI DAN CARA PEMBERIAN NASIHAT KEPADA ANGGOTA DIREKSI Pengawasan Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, Dewan Komisaris berpegang pada Rencana Bisnis Bank (RBB) yang telah disusun Direksi dan telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dewan Komisaris memastikan berbagai rencana dan strategi yang tertuang dalam RBB telah dilaksanakan oleh Direksi. Hal tersebut menjadi bagian yang sangat penting mengingat pelaksanaan rencana dan strategi tersebut akan sangat menentukan tercapainya target yang dituangkan dalam RBB. Terkait dengan mekanisme pengawasan, Dewan Komisaris telah melaksanakannya baik secara langsung maupun tidak langsung. Mekanisme secara langsung dilakukan melalui kunjungan ke tempat-tempat aktivitas Bank maupun ke unit-unit dengan melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Direksi. Sedangkan mekanisme secara tidak langsung dilakukan melalui rapat dengan mengundang Direksi. Pada tahun 2022, Dewan Komisaris beserta organ di bawahnya dalam rangka pengawasan melakukan kunjungan kerja ke beberapa Region, Area dan Cabang di bawahnya antara lain Region Aceh, Region Medan, dan Region Surabaya. Pemberian Nasihat Hubungan kerja antara Dewan Komisaris dan Direksi telah terjalin dengan sangat baik dengan mengedepankan prinsip saling menghormati pada tugas dan wewenang masing-masing pihak. Dewan Komisaris berwenang untuk memberikan nasihat dan rekomendasi kepada Direksi terkait operasional dan finansial Bank. Dewan Komisaris secara rutin mengadakan pertemuan dengan Direksi, yaitu dalam rapat gabungan, untuk membahas berbagai hal terkait pengelolaan Bank yang dijalankan oleh Direksi. Dalam forum itu, Dewan Komisaris telah meminta penjelasan dari Direksi mengenai pencapaian kinerja Bank dan berbagai kendala yang dihadapi. Dewan Komisaris juga telah menyampaikan pandangan dan memberikan nasihat terkait hal tersebut. 47 LAPORAN TAHUNAN 2022 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5