Laporan Tahunan 2023

Komunikasi SKAI dengan SKAI Terintegrasi 1. SKAI PT Bank Syariah Indonesia Tbk berkomunikasi dengan SKAI Terintegrasi secara berkala, minimal 2 (dua) kali dalam setahun. 2. SKAI PT Bank Syariah Indonesia Tbk dan SKAI Terintegrasi dapat berkomunikasi dengan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah serta Komite Tata Kelola Terintegrasi dalam rangka pelaksanaan pengawasan Tata Kelola Terintegrasi. Kedudukan Internal Audit dalam Struktur Organisasi Kedudukan SKAI dalam Struktur Organisasi Bank adalah sebagai berikut: 1. Bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama. 2. Dalam pelaksanaan tugasnya, SKAI menyampaikan laporan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris, dan salinannya disampaikan kepada Komite Audit dan Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan. 3. Memiliki hubungan fungsional dan dapat berkomunikasi secara langsung dengan Dewan Komisaris, Direksi, SEVP, Komite Audit, serta Dewan Pengawas Syariah. 4. Memiliki hubungan koordinasi dengan Satuan Kerja Audit Intern Terintegrasi (SKAIT) Bank Induk. Profil Kepala Internal Audit Satria Kepala Internal Audit Warga Negara : Indonesia Domisili : Jakarta Usia : 56 Tahun Tempat, Tanggal Lahir Menggala, 25 September 1967 Dasar Penunjukan Surat Keputusan Direksi PT Bank Syariah Indonesia Tbk Nomor : 03/153-KEP/DIR tanggal 28 April 2023 Riwayat Pendidikan • Magister Management, Universitas Bandar Lampung (2008) • Sarjana Ekonomi, Universitas Bandar Lampung (1990) Riwayat Pekerjaan • Ketua Dewan Pengawas (2019-sekarang) • Chief Retail Audit PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (2021-2023) • Group Head / Senior Vice President Cash & Trade Operations Group PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (2016-2019) • Regional CEO Sulawesi Maluku (8 Provinsi) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (2015-2016) • Regional CEO Sumatera II (6 Provinsi) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (2013-2015) Sertifikasi • Sertifikasi Manajemen Risiko Perbankan Level 5 (No. 64131 1210 0 0015875 2023) (2023) • Certified Internal Audit Executive (Nomor: SERT CIAE-070/K/04/2022) (2022) Hubungan Afiliasi Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham Pengendali. Pihak yang Mengangkat dan Memberhentikan Kepala SKAI Kepala Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris dengan mempertimbangkan rekomendasi Komite Audit. Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.03/2019 tanggal 29 Januari 2019 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern pada Bank Umum, SKAI secara organisasi berada langsung di bawah koordinasi Direktur Utama. INTERNAL AUDIT LAPORAN TAHUNAN 2023 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk 450 Ikhtisar Kinerja Analisis dan Pembahasan Manajemen Laporan Manajemen Profil Perusahaan

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5