Laporan Tahunan 2024

PT Bank Syariah Indonesia Tbk Laporan Tahunan 2024 307 4. Memberikan kewenangan dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menindaklanjuti keputusan Rapat terkait pelaporan kepada regulator serta instansi terkait lainnya. Terhitung mulai tanggal penutupan RUPS Tahunan tahun buku 2022, susunan pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut: DEWAN KOMISARIS Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Muliaman D. Hadad* Wakil Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Adiwarman Azwar Karim Komisaris : Suyanto Komisaris : Masduki Baidlow Komisaris : Imam Budi Sarjito Komisaris : Sutanto Komisaris Independen : M. Arief Rosyid Hasan Komisaris lndependen : Komaruddin Hidayat Komisaris lndependen : Mohamad Nasir Komisaris : Abu Rokhmad* DIREKSI Direktur Utama : Hery Gunardi Wakil Direktur Utama : Bob Tyasika Ananta Direktur Retail Banking : Ngatari Direktur Finance & Strategy : Ade Cahyo Nugroho Direktur Sales & Distribution : Anton Sukarna Direktur Compliance & Human Capital : Tribuana Tunggadew Direktur Wholesale Transaction Banking : Zaidan Novar Direktur Treasury & International Banking : Moh. Adib Direktur Information Technology : Saladin D. Effendi* Direktur Risk Management : Grandhis Helmi Harumansyah* *Penetapan pengangkatan tersebut berlaku efektif sejak mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test). Tindak Lanjut: Telah Terealisasi Keputusan RUPS pada Tahun Buku dan 1 (Satu) Tahun Sebelum Tahun Buku yang Direalisasikan pada Tahun Buku Seluruh keputusan RUPS Tahun Buku 2023 telah terealisasi pada tahun 2024 dan RUPS Tahun Buku 2022 telah terealisasi pada tahun 2023. Sehingga tidak terdapat keputusan RUPS Tahun Buku 2023 dan RUPS Tahun Buku 2022 yang belum direalisasikan pada tahun 2024. Direksi Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan Bank dengan pembatasan-pembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan/atau keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Tugas dan Tanggung Jawab Direksi Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan Bank Syariah Indonesia untuk kepentingan Bank dan sesuai dengan maksud dan tujuan BSI antara lain memimpin dan mengurus Bank termasuk memimpin tim manajemen dalam proses penyusunan dan evaluasi strategi Bank sekurang-kurangnya setiap tahun. Dalam menjalankan tugas, Direksi tetap memperhatikan dan tunduk pada ketentuan serta mewakili BSI baik di dalam maupun di luar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian dengan pembatasan-pembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau Keputusan RUPS.

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5