TATA KELOLA PERUSAHAAN PT Bank Syariah Indonesia Tbk Laporan Tahunan 2024 308 Hak dan Wewenang Direksi Direksi memiliki hak dan wewenang antara lain: 1. Menetapkan kebijakan yang dipandang tepat dalam kepengurusan Perseroan. 2. Mengatur ketentuan tentang pekerja Perseroan termasuk penetapan upah, pensiun atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi pekerja Perseroan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. 3. Mengangkat dan memberhentikan pekerja Perseroan berdasarkan peraturan ketenagakerjaan Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Mengatur pendelegasian kekuasaan Direksi untuk mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan kepada seorang atau beberapa anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang atau beberapa pekerja Perseroan, baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada badan lain. 5. Mengangkat dan memberhentikan Kepala Satuan Kerja Audit Intern dengan persetujuan Dewan Komisaris. 6. Menghapusbukukan piutang macet dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar ini dan yang selanjutnya dilaporkan. 7. Tidak menagih lagi pokok, margin, ujrah, dan bagi hasil lainnya di luar pokok yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi dan/atau penyelesaian piutang serta perbuatan-perbuatan lain dalam rangka penyelesaian bagi hasil Perseroan, dengan kewajiban melaporkan kepada Dewan Komisaris yang ketentuan dan tata cara pelaporannya ditetapkan oleh Dewan Komisaris. 8. Melakukan segala tindakan dan perbuatan lainnya mengenai pengurusan maupun pemilikan kekayaan Perseroan, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan/atau pihak lain dengan Perseroan, serta mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan-pembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau Keputusan RUPS. Masa Jabatan Direksi 1. Anggota Direksi diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu terhitung sejak ditutupnya RUPS yang mengangkatnya atau yang ditetapkan lain oleh RUPS dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan yang ke-3 (tiga) setelah pengangkatannya. Kendati demikian, tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan anggota Direksi sebelum masa jabatannya berakhir dengan menyebut alasannya. Pemberhentian tersebut berlaku sejak penutupan RUPS, kecuali apabila Pembidangan Tugas Direksi Adapun pembidangan tugas Direksi adalah sebagai berikut. Tabel Pembidangan Tugas Direksi Nama Jabatan Bidang Tugas Hery Gunardi Direktur Utama Mensupervisi Vice President, seluruh Direksi dan Internal Audit Group Bob Tyasika Ananta Wakil Direktur Utama Mensupervisi seluruh Direksi, ESG Group dan Operation Group Ngatari* Direktur Retail Banking Mensupervisi seluruh Group yang membidangi Retail Banking yaitu Institutional Banking, Alternative Channel & Government Project, SME Business, Micro Business, Islamic Ecosystem Solution, dan EBO. Harry Gusti Utama** Direktur Retail Banking Tribuana Tunggadewi Direktur Compliance & Human Capital Mensupervisi SEVP Human Capital, Compliance & AML-CTF Group, Legal Group, Corporate Secretary & Communication Group dan Data Protection Group. Anton Sukarna Direktur Sales & Distribution Mensupervisi SEVP Consumer Product Solution, Distribution Strategy Group, Retail Deposit Solution Group, Transaction Bankin Retail Group, Wealth Management Group, Regional Office Group dan SORH Distribution & Consumer Group. Ade Cahyo Nugroho Direktur Finance & Strategy Mensupervisi SEVP Corporate Strategy, Strategyc Planning & Performance Management Group, Corporate Finance & Accounting Group, Procurement & Fixed Asset Group, dan SORH Corporate Center. Zaidan Novari Direktur Wholesale Transaction Banking Mensupervisi seluruh Group yang membidangi Wholesale Transaction Banking yaitu Corporate Business 1, 2 dan 3 serta Commercial Business 1, 2 dan 3. Moh. Adib* Direktur Treasury & International Banking Mensupervisi seluruh Group yang membidangi Treasury & International Banking yaitu Trasury & Global Market, International & Financial Institution, Office of Chief Economist Ari Rizaldi** Direktur Treasury & International Banking Saladin Dharmanugraha Effendi Direktur Information Technology Mensupervisi SEVP Information Technology dan Digital Banking Grandhis Helmi Harumansyah Direktur Risk Management Mensupervisi SEVP Wholesale Risk dan Retail & Consumer Risk *Berhenti menjabat sejak 17 Mei 2024. **Mulai menjabat sejak 17 Mei 2024.
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5