Laporan Tahunan 2024

2. Pengukuran Risiko a. Bank mengevaluasi kesesuaian asumsi, sumber data dan prosedur yang digunakan untuk mengukur risiko secara berkala. Evaluasi dilakukan paling sedikit secara triwulanan atau sewaktu-waktu yang disesuaikan dengan perkembangan usaha Bank dan konsisi eksternal yang mempengaruhi kondisi Bank secara langsung. b. Bank melakukan pengukuran risiko secara berkala baik untuk produk, portofolio maupun sekuruh aktivitas bisnis Bank. c. Bank menyesuaikan sistem pengukuran risiko apabila terdapat perubahan kegiatan usaha bank, produk, transaksi, faktor risiko, yang bersifat material yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan Bank. d. Bank melakukan pengukuran risiko baik secara kuantitatif maupun kualitatif, dengan menggunakan model/metode yang ditetapkan regulator dan atau yang dikembangkan oleh Bank. e. Bank mengaplikasikan model/metode pengukuran risiko sesuai pula dengan sistem pelaporan data yang diwajibkan oleh Bank Indonesia dan/atau OJK. f. Bank perlu melakukan validasi dalam rangka mengatasi kelemahan yang dapat timbul atas penggunaan model/ metode pengukuran risiko validasi tersebut dilakukan oleh satuan kerja yang menjalankan fungsi internal audit dan/atau satuan kerja lainnya yang independent terhadap satuan kerja yang mengaplikasikan model/ metode pengukuran risiko. g. Bank melakukan evaluasi terhadap sistem pengukuran risiko secara berkala atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan untuk memastikan kesesuaian asumsi, akurasi, kewajaran dan integritas data, serta prosedur yang digunakan untuk mengukur risiko. h. Bank melakukan stress testing dan kaji ulang hasil stress testing secara berkala untuk mengambil Langkah yang tepat dalam hal perkiraan kondisi melebihi tingkat toleransi yang dapat diterima. Hasil stress testing dan kaji ulang menjadi masukan dalam menetapkan atau mengubah kebijakan dan limit risiko Bank. 3. Pemantauan Risiko a. Bank mengevaluasi eksposur risiko melalui pemantauan dan pelaporan risiko yang bersifat material atau berdampak terhadap kondisi permodalan Bank. b. Bank menyesuaikan proses pelaporan dalam hal terdapa perubahan kegiatan usaha, produk, transaksi, faktor risiko, teknologi informasi, dan sistem informasi manajemen risiko Bank yang bersifat material. c. Bank membuat sistem dan prosedur pemantauan risiko yang antara lain berupa pemantauan terhadap besar eksposur risiko, toleransi risiko, kepatuhan limit risiko internal dan hasil stress testing, serta konsistensi pelaksanaan dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan. d. Bank menyiapkan suatu sistem rekam cadang (back up) dan prosedur yang befektif untuk mencegah terjadinya gangguan dalam proses pemantauan risiko dan melakukan pengecekan serta penilaian kembali secara berkala terhadap sistem rekam cadang tersebut. e. Bank memantau konsistensi pelaksanaan penerapan manajemen risiko dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan. f. Setiap unit kerja mempunyai tanggung jawab untuk memantau eksposur risiko di unit kerjanya. 4. Pengendalian Risiko a. Bank membuat sistem pengendalian risiko yang memadai dengan mengacu pada kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan. b. Bank melakukan proses pengendalian risiko disesuaikan dengan eksposur risiko maupun tingkat risiko yang akan diambil dan toleransi risiko, serta prinsip syariah. 5. Sistem Informasi Manajemen Risiko Bank mengembangkan sistem informasi manajemen risiko yang mencakup laporan atau informasi antara lain: a. Eksposur risiko baik eskposur kuantitatif maupun kualitatif, secara keseluruhan (komposit), per jenis risiko dan per jenis aktivitas fungsional. b. Kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur serta penetapan limit. c. Realisasi pelaksanaan manajemen risiko dibandingkan dengan target yang ditetapkan. Sistem Pengendalian Inten yang Menyeluruh Bank menetapkan sistem pengendalian internal dengan mengacu pada kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan. Bank menerapkan prinsip pemisahan fungsi segregation of duty dan dual control dalam setiap aktivitas operasional. Sistem pengendalian internal dalam penerapan manejemen risiko mencakup: 1. Kesesuaian antara sistem pengendalian internal dengan jenis dan tingkat risiko yang melekat pada kegiatan usaha Bank. 2. Wewenang dan tanggung jawab untuk pemantauan kepatuhan kebijakan, prosedur dan limit. 3. Jalur pelaporan dan pemisahan fungsi yang jelas dari satuan kerja operasional kepada satuan kerja yang melaksanakan fungsi pengendalian. 4. Struktur organisasi yang menggambarkan tugas dan tanggung jawab masing-masing unit dan individu. 5. Pelaporan keuangan dan kegiatan operasional yang akuran dan tepat waktu. 6. Kecukupan prosedur untuk memastikan kepatuhan Bank terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, ketentuan lain yang berlaku, prinsip syariah, dan ketentuan internal Bank. 7. Kaji ulang yang independent terhadap kebijakan, kerangka kerja dan prosedur operasional Bank. 8. Pengujian dan kaji ulang terhadap sistem informasi manajemen. PT Bank Syariah Indonesia Tbk Laporan Tahunan 2024 445

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5